Rabu 27 Feb 2019 23:45 WIB

40 KKKS Telah Gunakan Skema Gross Split

Kementerian ESDM sebut skema gross split dapat mengoptimalkan pengembalian investasi

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wamen ESDM Archandra Tahar memberikan informasi terkait gas bumi pada acara peluncuran buku neraca.
Foto: Republika/Prayogi
Wamen ESDM Archandra Tahar memberikan informasi terkait gas bumi pada acara peluncuran buku neraca.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan hingga Februari 2019 sebanyak 40 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas (migas) telah menggunakan skema bagi hasil "Gross Split".

"Dengan ditandatanganinya WK (Wilayah Kerja) Migas Konvensional Tahap III Tahun 2018 (WK Migas South Andaman, South Sakakemang, dan Maratua) dan satu amandemen KKS, yakni KKS Sebatik, yang semula menggunakan skema bagi hasil 'cost recovery', tercatat total WK yang menggunakan 'gross split' sebanyak 40 WK," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Jakarta, Rabu (27/2).

Baca Juga

Lebih lanjut Kepala Biro Komunikasi layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Agung Pribadi dalam informasi tertulis Kementerian ESDM, menambahkan, efisiensi yang dihasilkan dari penerapan sistem "gross split" dipercaya mampu dapat mengoptimalkan pengembalian investasi dan keuntungan yang didapat.

"Hitungan Return of Investment (ROI) tercatat lebih akurat. Apalagi skema ini mendukung kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sehingga memperoleh tingkat memperoleh manfaat keekonomian yang signifikan," jelasnya.

Dari jumlah 40 WK migas yang menggunakan "gross split" tersebut, sebanyak 14 WK merupakan hasil lelang tahun 2017 dan 2018. Hasil lelang tahun 2017 adalah WK Andaman I, Andaman II, Merak Lampung, Pekawai dan West Yamdena. Sedangkan hasil lelang tahun 2018 adalah WK Citarum, East Ganal, East Seram, Southeast Jambi, South Jambi B, Banyumas, South Andaman, South Sakakemang dan Maratua.

Sedangkan 21 WK lainnya merupakan WK terminasi yang masa kontraknya berakhir mulai 2017 hingga 2023. WK yang kontraknya berakhir tahun 2017 adalah Offshore North West Java. Sedangkan kontrak migas yang berakhir 2018 adalah North Sumatera Offshore, Ogan Komering, South East Sumatera, Tuban, Sanga-Sanga, dan East Kalimantan.

WK migas yang kontraknya berakhir tahun 2019 adalah Jambi Merang, Raja/Pendopo, Bula dan Seram-Non Bula. Kontrak yang berakhir 2020 adalah Malacca Straits, Brantas, Salawati dan Kepala Burung.

Sementara WK yang kontraknya berakhir 2021 adalah Rokan. WK yang berakhir 2022 adalah WK Tarakan dan Coastal Plains and Pekanbaru (CPP), WK Sengkang, dan WK Tungkal, serta WK terminasi tahun 2023 adalah WK Rimau.

Sisanya 5 WK amandemen, mengganti sistem "cost recovery" menjadi "gross split", yaitu WK East Sepinggan, Duyung, Lampung III, GMB Muralim, dan Sebatik.

Perlu diketahui, skema "gross split" ini juga memberikan sumbangsih yang sangat positif bagi keuangan negara. Dari 40 kontraktor migas yang teken sudah menyumbang bonus tanda tangan sebesar Rp 13,3 triliun dan dana eksplorasi sebesar Rp 31,5 triliun

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement