EKBIS.CO, JAKARTA -- Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) mendorong pembentukan database wakaf nasional. Ketua KNKS, Ventje Rahardjo Soedigno menyampaikan platform tersebut harus dibangun bersama oleh semua stakeholder.
"Nantinya platform ini bisa diakses oleh siapa pun, menunjukkan transparansi," kata dia dalam Indonesia Wakaf Summit 2019, di Sari Pasific Hotel, Jakarta, Selasa (5/3).
Database berisi seluruh aset wakaf yang ada di Indonesia secara terintegrasi. Ventje menyampaikan tanpa database, maka strategi pemanfaatannya bisa tidak efektif.
KNKS sendiri akan membangun kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia, lembaga nadzhir, Kementerian Agama dan lainnya untuk melancarkan tersebut. Ini juga merupakan salah satu cara agar pengelolaan wakaf menjadi lebih profesional.
"Kita inginkan agar wakaf juga dikelola secara modern, dengan managemen yang profesional," kata dia.
KNKS pun mendorong agar Indonesia memiliki lembaga managemen pengelolaan aset umat yang mirip dengan lembaga managemen aset negara. Dengan demikian, administrasi hingga pemanfaatannya bisa lebih efektif karena terintegrasi dengan semua stakeholder yang ada.
Jika langkah perapihan ini dilakukan sebagai salah satu strategi, maka langkah pengembangan selanjutnya akan lebih mudah. Selain berimbas pada peningkatan transparansi untuk para wakif, inovasi wakaf juga bisa dikaitkan dengan bisnis investasi.
Ketua Yayasan Dompet Dhuafa, Ismail A Said menyampaikan ia mendukung integrasi database wakaf yang ada di Indonesia. Saat ini, data-data aset dan pencapaian dimiliki oleh Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia.
"Data-data memang sudah ada lengkap di Kementerian Agama, tapi memang perlu dikonsolidasi," kata dia.
Kementerian Agama mencatat total tanah wakaf berjumlah sekitar empat juta meter persegi atau setara sekitar Rp 2.000 triliun. Untuk memproduktifkan aset-aset tersebut, maka perlu ada data terintegrasi agar pengembangannya bisa maksimal. Sehingga satu nadzhir bisa mengelola aset yang berbeda dengan nadzhir lainnya.
Ventje menambahkan dengan model managemen profesional, maka kemampuan nadzhir pun harus ditingkatkan. Mereka perlu mengasah kemampuan pengelolaan ekonomi aset wakaf menjadi produktif, juga mempelajari managemen risiko agar bisa mempertahankan aset wakaf tetap nilainya.