Senin 11 Mar 2019 18:11 WIB

Pemerintah Beri Rekomendasi Ekspor 198 Ribu Ton ke Freeport

Izin ekspor Freeport Indonesia sudah habis pada 15 Februari 2019

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Penampangan PT Freeport di Papua
Penampangan PT Freeport di Papua

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian ESDM memberikan izin ekspor kepada PT Freeport Indonesia sebesar 198 ribu ton. Izin ekspor ini menurun drastis dari tahun sebelumnya yang sebesar 1,24 juta ton.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menjelaskan pemerintah sudah mengeluarkan izin ekspor tersebut pada Jumat pekan lalu dan berlaku hingga Maret 2020 mendatang. "Sudah keluar, rekomendasinya 198 ribu ton untuk tahun ini," ujar Yunus di DPR RI, Senin (11/3).

Baca Juga

Yunus mengungkapkan rekomendasi ekspor turun seiring merosotnya target produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari sekitar 2,1 juta wet ton pada 2018 menjadi 1,2 juta wet ton tahun ini. Penurunan produksi terjadi karena peralihan aktivitas operasional dari tambang terbuka (open pit) ke tambang bawah tanah (underground).

"Sisa produksi 1 juta wet ton dikirim untuk kebutuhan PT Smelting untuk dimurnikan," ujar Yunus.

Izin ekspor Freeport sebenarnya habis pada 15 Februari 2019. Namun, pemerintah baru menerbitkan perpanjangan izin pada bulan ini. Penyebabnya, saat perusahaan mengajukan izin baru, perusahaan belum melampirkan laporan verifikasi dari konsultan independen terkait kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Setelah persyaratan dilengkapi, pemerintah paling lambat menerbitkan izin dalam tempo 3 hari. Progres kemajuan pembangunan smelter baru sekitar 3,9 persen atau lebih dari 90 persen dari kisaran target 4,01 persen hingga Februari 2019.

"Isi kegiatan (pembangunan smelter) sebenarnya persiapan tanah, pemadatan, pengurusan AMDAL. Jadi, belum pembangunan fisik," ujarnya.

Pada Februari 2019 lalu, lanjut Yunus, perusahaan juga melakukan penyesuaian teknologi pembangunan smelter sehingga target kemajuan pembangunan smelter susut dari 4,7 persen menjadi 4,01 persen.

Meskipun berlaku selama setahun, pemberian rekomendasi izin ekspor akan dievaluasi setiap enam bulan. Kementerian ESDM dapat mencabut rekomendasi izin ekspor Freeport jika perusahaan tidak mencapai minimal 90 persen target pembangunan smelter sesuai hasil evaluasi.

Selain kepada Freeport, Kementerian ESDM juga telah memberikan perpanjangan rekomendasi izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara sebesar 336 ribu wet ton dan izin ekspor nikel PT Aneka Tambang Tbk sebesar 2,71 juta wet ton.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement