EKBIS.CO, SLEMAN -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Yogyakarta menyebutkan banyaknya barang impor ilegal yang disita akibat meningkatnya e-commerce di Indonesia.
"Masih ditemukan banyak barang ilegal yang disita karena efek dari meningkatnya e-commerce di Indonesia. Masyarakat mudah untuk belanja di mana saja. Termasuk belanja dari luar negeri," kata Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta Sucipto di Sleman, Senin (11/3).
Menurut dia, karena masih kurang pengetahuan masyarakat tentang syarat yang harus dipenuhi untuk membeli barang di luar negeri maka akhirnya banyak barang yang masuk ke Indonesia menjadi barang ilegal.
"Kita bisa belanja di manapun, namun ada sisi ketentuan yang harus dilengkapi. Bea Cukai akan memeriksakan kelengkapan syaratnya," katanya.
Ia mengatakan, dalam aturan pemerintah telah mengkategorikan barang yang termasuk kategori barang yang dilarang, dibatasi, dan barang-barang yang memerlukan izin tertentu dari instansi terkait.
"Seperti barang elektronik, misalnya telepon genggam ataupun komputer. Jika jumlah barang yang dikirim lebih dari dua unit maka harus mendapatkan izin sebagai importir yang terdaftar di Kemendag," katanya.
Wakil Kepala Kantor Pos Sentra Pengelolaan Plemburan Yogyakarta Mujiyono mengatakan tren pengiriman barang dari luar negeri masuk ke Indonesia mengalami peningkatan.
'Itu juga karena dampak dari mudahnya berbelanja online. Mayoritas barang dari Asia, bentuknya seperti pakaian, telepon genggam, dan biasanya dibeli secara online," katanya.