Selasa 19 Mar 2019 22:15 WIB

Harga Bibit Jadi Kendala Program Wajib Tanam oleh Importir

Importir wajib menanam bawang putih sebanyak 5 persen dari volume RPIH.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Dwi Murdaningsih
Bawang putih
Foto: palmbeachillustrated
Bawang putih

EKBIS.CO, JAKARTA – Pengamat pangan dan pertanian Khudori menilai, ketersediaan bibit yang terjangkau masih menjadi kendala realisasi wajib tanam oleh importir bawang putih belum terpenuhi. Sebab, karakteristik lahan dan juga iklim di Indonesia belum dapat mendukung produksi bawang putih seperti di Cina.

Menurut Khudori, sebagai negara tropis, wilayah tanam alternatif bawang putih masih sedikit. Oleh karena itu, ketersediaan bibit bawang putih yang terjangkau perlu diperhatikan pemerintah. Sebab, ketersediaan bibit lokal selain masih minim, juga belum ekonomis secara harga bagi impotir.

Baca Juga

“Importir kalau dihadapkan pada kendala-kendala seperti ini, juga akan berat,” kata Khudori saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (19/3).

Dia menjelaskan, selain mahalnya harga bibit lokal dan ketersediaan lahan, petani juga enggan memproduksi bawang putih karena minimnya proteksi kepastian harga. Untuk itu dia mengimbau kepada pemerintah untuk tidak terlalu memukul rata swasembada untuk seluruh komoditas tani.

Menurutnya, kebutuhan bawang putih nasional tidak akan bisa dilepaskan dari pasokan impor dari negara-negara penghasil bawang putih seperti Cina dan Taiwan. Dia menilai, untuk saat ini Indonesia masih memiliki keterbatasan swasembada bawang putih.

“Kalau untuk menekan keran impor bawang putih premium dari Cina, mungkin bisa-bisa saja. Tapi untuk (menekan impor) bawang putih nonpremium, masih sangat sulit,” katanya.

Sebelumnya diketahui dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas), pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara resmi menugaskan Perum Bulog untuk mengimpor bawang putih sebanyak 100 ribu ton. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi lonjakan harga bawang putih menjelang Ramadhan dan Lebaran di mana tingkat konsumsi tertinggi masyarakat ada pada momen tersebut setiap tahunnya.

Sementara itu, Kementerian Pertanian mengeluarkan peraturan Menteri Pertanian nomor 38 tahun 2017 tentang rekomendasi impor produk hortikultura yang mana mewajibkan tanam bagi importir bawang putih sebanyak lima persen dari volume pengajuan impor.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement