EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyampaikan telah menerbitkan ratusan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) pada tahun ini. Hal tersebut diungkapkan seiring dengan pakta integritas Kementan agar seluruh proses pengadaan disampaikan secara transparan.
Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto, menjelaskan, dalam penerapan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), harus mengikuti aturan sesuai Permentan 39 Tahun 2019 tentang RIPH dan terbuka untuk semua pelaku usaha importir bawang putih.
"Saat ini sudah terbit dua ratusan RIPH bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton. Jadi bukan hanya beberapa importir saja. Saya sampaikan bahwa, wewenang perizinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan. Setelah RIPH diterbitkan oleh Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan PI (persetujuan impor) ke Kementerian Perdagangan," kata Prihasto di Jakarta, Sabtu (14/10/2023).
Prihasto menjelaskan, pelaku usaha mengajukan RIPH bawang putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan sistem RIPH mulai 2023 masuk dalam NK transisi. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan adaministrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH.
"Penerbitan RIPH sesuai Permentan Nomor 39 Tahun 2019 tentang RIPH. Pelaku usaha mengajukan RIPH bawang putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan sistem RIPH, di mana mulai tahun 2023 masuk dalam NK transisi. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan adaministrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH," kata dia.
Lebih lanjut, Prihasto menegaskan, rekomendasi RIPH adalah rekomendasi teknis yang menyatakan, produk hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan produk yang aman konsumsi, bermutu baik. Kemudian menerapkan prinsip telusur balik yang baik (traceability) dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan.
"RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor produk hortikultura," katanya.
Untuk 2024, pelaku usaha boleh mengajukan RIPH....