EKBIS.CO, JAKARTA -- Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) lembaga keuangan di sepanjang 2018 tercatat terus menurun. Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), NPL lembaga keuangan dari Februari 2018 sebesar 2,6 persen turun menjadi 1,7 persen di akhir tahun.
Tren sama juga ditunjukkan dari data yang dihimpun PT Pefindo Biro Kredit (PBK). Berdasarkan data anggota PBK pelapor SLIK, NPL lembaga keuangan pada Maret 2018 sebesar 3,1 persen turun menjadi 1,3 persen di bulan Desember.
Menurut Presiden Direktur PBK, Yohanes Arts Abimanyu, uji kelayakan debitur terutama melalui biro kredit swasta menjadi salah satu faktor yang dapat memperkecil NPL. "Credit scoring ini kan untuk bisa sebagai filter awal supaya NPL tidak tinggi," ujar Yohanes, Selasa (19/3).
Yohanes mengungkapkan, secara spesifik PBK memang belum pernah mengukur langsung dampak biro kredit terhadap penurunan NPL. Namun, berdasarkan penuturan beberapa anggota PBK, credit scoring sangat membantu untuk menurunkan NPL.
Menurut Yohanes, bahkan ada sejumlah bank yang akhirnya bergabung dengan biro kredit untuk melakukan uji kelayakan sebelum memberi kredit. Tidak hanya bagi perbankan dan perusahaan multifinance, credit scoring juga dinilai akan sangat menguntungkan bagi perusahaan teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending.
Menurut Yohanes, hal ini pun sudah diatur dalam Peraturan OJK 77/POJK.01/2016. Sebagai mitigasi risiko, perusahaan fintek P2P Lending harus menjadi anggota SLIK OJK atau sistem layanan informasi lainnya yang terdaftar di OJK seperti PBK.
"P2P Lending itu wajib jalin kerja sama dengan biro kredit swasta, ini untuk melindungi kedua belah pihak, baik lender maupun borrower," kata Yohanes.