Jumat 22 Mar 2019 02:34 WIB

Tarif Ojek Daring di Bawah 5 Kilometer Rp 10 ribu

Tarif batas atas Rp 3.000 per km dikhawatirkan akan merugikan konsumen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Teguh Firmansyah
Ojek online memarkir kendaraan di tepi jalan di depan Pejaten Village
Foto: Tiar Bekasi
Ojek online memarkir kendaraan di tepi jalan di depan Pejaten Village

EKBIS.CO,   JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini memang belum menentukan koridor tarif batas atas dan bawah ojek daring atau online. Hanya saja, Kemenhub sudah memiliki keputusan untuk mengatur tarif khusus perjalanan di bawah lima kilometer.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan khusus tarif untuk jarak tertentu tersebut atau flag fall baik aplikator atau pengemudi setuju. “Untuk lima kilometer sekitar Rp 10 ribu. Jadi jauh atau dekat di bawah lima kilometer (tarifnya) Rp 10 ribu,” kata Budi di Gedung Kemenhub, Kamis (21/3).

Baca Juga

Meskipun begitu, Budi mengakui saat ini untuk menentukan tarif batas atas ojek daring masih terbilang landai. Dia menjelaskan saat ini taksi daring saja memiliki tarif Rp 3.500 perkilometer jika tarif batas atas ojek daring mencapai Rp 3.000 maka dikhawatirkan akan kehilangan konsumen.

Terlebih, Budi mengakui ojek daring juga harus bersaing dengan moda transportasi lainnya. “Apalagi saat transportasi massal semakin bagus nanti masyarakat akan beralih ke angkutan umum. Semakin lama di Jakarta ini semakin ada pilihan,” jelas Budi.

Untuk itu, Budi menegaskan hingga saat ini belum ada titik temu untuk menentukan berapa tarif batas atas ojek daring. Dia memastikan masih akan ada banyak kemungkinan selama diskusi masih terus berjalan.

Penentuan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan mengenai koridor tarif ojek daring mundur dari target. Sebelumnya, Kemenhub menargetkan Jumat pekan ini (22/3) koridor tarif ojek daring dapat diputuskan namun diprediksi baru akan selesai pada Senin (25/3).

 

Meskipun SK tarif ojek daring masih menyusul diselesaikan, Kemenhub saat ini sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam PM tersebut, diatur mengenai keselamatan, kemitraan, suspend, pertimbangan tarif, dan kuota.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement