EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Surat Keputusan (SK) tarif ojek online (ojol) akan terbit besok (25/3). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi belum dapat menuturkan secara detil bagaimana SK tersebut namun yang sudah pasti mengenai flag fall atau tarif khusus untuk jarak tertentu.
Sebelumnya, Budi mengatakan tarif khusus untuk jarak tertentu akan diterapkan untuk perjalanan lima kilometer. Budi menuturkan setelah diskusi terakhir, tarif khusus tersebut akan diberlakukan untuk perjalanan maksimal empat kilometer.
Budi menuturkan tarif khusus untuk empat kilometer tersebut masih berkisar dengan rentang tertentu. “Flag fall -nya jadinya antara. Jadi tidak kita tentukan, sekarang empat kilometer nant Rp.7 ribu sampai Rp.10 ribu, mungkin ya tapi besok pastinya,” kata Budi di area parkir Taman Mini Indonesia Indah, Ahad (24/3).
Dia menambahkan ada alasan tersendiri mengapa tari khusus pada jarak tertentu tersebut diturunkan dari lima kilometer ke empat kilometer. Dia melihat, nantinya dikhawatirkan banyak konsumen yang menggunakan jarak pendek saja sehingga diturunkan menjadi hanya empat kilometer saja.
“Kasihan kalau pengemudi dapat berapa artinya itu harus ada, kita sesuaikan dengan harapan pengemudi dan aplikator,” tutur Budi.
Dia menjelaskan untuk SK tarif batas atas dan bawah ojek daring besok tidak akan langsung diterapkan. Budi menegaskan nantinya akan ada penyesuaian administrasi dan penerapan awal butuh beberapa pekan terlebih dahulu.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan SK tarif tersebut akan rampung pekan depan. “Besok (24/3) (SK tarif ojek daring terbit),” kata Budi singkat kepada sejumlah media usai peresmian Moda Raya Terpadu (MRT) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Ahad (24/3).
Ojek daring atau online juga saat ini sudah memiliki aturan untuk melindungi keselamatan penumpang dan pengemudi yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan tersebut mengatue keselamatan, kemitraan, suspend, tarif, dan kuota.