Selasa 26 Mar 2019 10:55 WIB

Perkembangan Fintech Dapat Menghemat Biaya Produksi Uang

Perkembangan ini harus sejalan dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Perkembangan bisnis teknologi keuangan (fintech) di Indonesia semakin pesat. Hal ini terbukti dengan munculnya perusahaan-perusahaan rintisan (startup) berbasis fintech dalam beberapa tahun terakhir ini. Bahkan fintech mulai menempati bagian besar di industri startup di Indonesia.

Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo, bisnis fintech dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan meningkatkan literasi keuangan. Terpenting, dengan munculnya bisnis fintech negara dapat menghemat dengan mengedepankan transaksi nontunai.

Baca Juga

“Kalau bisa menggunakan transaksi nontunai maka akan menghemat negara, karena untuk membeli kertas uang keluar negeri itu triliuan, jadi bisa hemat tentu lumayan juga, sistem pengamanan (uang) kita juga belinya di luar negeri,” ujarnya saat acara Peran Teknologi Finansial dalam Mendorong Inklusi Keuangan di Indonesia di ITS Offical Tower, Selasa (26/3).

Tak hanya menguntungkan negara, kata Bambang, bisnis fintech juga menguntungkan pelaku usaha terutama Usaha Mikro, Kecil, Menegah (UMKM) dan masyarakat Indonesia. Keuntungan bagi pelaku usaha dapat menekan biaya modal, biaya operasional dengan memanfaatkan teknologi berupa smartphone.

“Bisnis fintech juga bisa menggantikan peran lembaga formal seperti perbankan, menjadi alat bantu pembayaran dan kliring, mitigasi risiko dan membantu pihak yang membutuhkan,” ucapnya.

Dia menyakini bisnis fintech dapat mencegah risiko dari sumber stabilitas sistem keuangan yang berkaitan dengan sistem informasi. Namun, perkembangan ini harus sejalan dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingat pada tahun lalu sekitar 277 bisnis fintech yang dinyatakan ilegal oleh Satgas, sehingga meresahkan masyarakat.

“Pemerintah memberikan pengawasan lebih tepat pelaku usaha. OJK tanggung jawab mengatasinya, perlu memiliki aturan UU yang melirik payung hukum di industri ini. Konsiten diperlukan untuk perkembangan fintech, harus mampu melindungi pihak terkait akibat penyalahan teknologi,” ungkapnya. 

Soal usulan undang-undang (UU) tentang fintech, pihaknya masih mengkaji UU tersebut apakah kebutuhannya mendesak. Saat ini, kata Bambang, regulasi terkait perlindungan konsumen masih cukup memadai.

“Hanya memang sedang distressing adalah bagaimana kita bisa menarik manfaat bagi negara ini berbagai transaksi online yang terjadi di negara ini. Selama ini kita belum bisa menjangkau, tetapi dalam waktu dekat kita sedang membahas dengan pemerintah agar triliunan transaksi di sini bisa kita tarik pajaknya sehingga ada tambahan pemasukan bagi negara,” jelasnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement