Selasa 26 Mar 2019 14:58 WIB

YLKI Minta Aspek Keselamatan Ojek Daring Ditingkatkan

Ojek merupakan moda transportasi yang tingkat keselamatannya dan keamanannya rendah

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
 Pengemudi ojek online. ilustrasi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengemudi ojek online. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah sudah menerbutkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 terkait biaya jasa ojek daring atau online (ojol). Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta setelah adanya penetapan biaya jasa tersebut yang naik dari sebelumnya maka harus ada peningkatan untuk pelayanan ojek daring.

“Adanya regulasi ojol dan kenaikan biaya jasa ojol, maka hal tersebut harus menjamin adanya peningkatan pelayanan, khususnya dari aspek keamanan dan keselamatan,” kata Tulus, Selasa (26/3).

Baca Juga

Dia menilai aspek tersebut menjadi sangat krusial karena pada dasarnya sepeda motor merupakan moda transportasi yang tingkat keselamatannya dan keamanannya paling rendah. Dengan diaturnya biaya jasa ojek daring, Tulus mengatakan hal tersebut harus menjadi jaminan untuk turunnya perilaku yang ugal-ugalan para pengemudi ojol.

Selain itu, dia meminta pengemudi ojek daring juga tidak boleh melanggar rambu lalu lintas, tidak melawan arus, dan sebagainya. “Sehingga bisa menekan kecelakaan lalu lintas. Regulasi yang baru ini, seharusnya sudah termasuk didalamnya adalah adanya asuransi bagi pengguna ojol, seperti asuransi dari PT Jasa Raharja,” ungkap Tulus.

Mesekipun begitu, Tulus menilai dengan adanya pengaturan batas atas dan bawah biaya jasa ojek daring merupakan langkah tepat. Dia mengatakan batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator.

Sementara tarif batas bawah, lanjut dia, untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator. “Dalam moda transportasi umum, model tarif semacam itu adalah hal yang lazim. Walaupun, dalam hal ini status hukum ojol belum atau bukan sebagai angkutan umum,” jelas Tulus.

Biaya jasa ojek daring dibagi untuk tiga zona dan aan berlaku pada Mei 2019. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan zona pertama untuk Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona kedua yaitu khusus Jabodetabek dan zona ketiga untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

Untuk zona satu yaitu biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 1.850 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.300 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona satu yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Sementara itu, zona dua biaya jasa batas bawahnya yakni Rp 2.000 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.500 perkilometer. Lalu biaya jasa minimalnya dari Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.

Untuk zona tiga, biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 2.100 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.600 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona tiga yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Semua pengaturan biaya jasa tersebut merupakan jumlah bersih atau nett yang diterima pengemudi ojek daring. Sehingga penumpang masih dikenakan 20 persen untuk potongan yang diberikan kepada aplikator.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement