Selasa 26 Mar 2019 15:15 WIB

Lembaga Keuangan Syariah Didorong Bantu Industri Halal

Pemerintah perlu menerbitkan kebijakan yang mengubungkan UU Perbankan Syariah-UU JPH

Red: Nidia Zuraya
Produk berlabel halal MUI  (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Produk berlabel halal MUI (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mendorong lembaga keuangan syariah untuk membantu pembiayaan industri halal. Pembiayaan tersebut terutama untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UKM).

"Sudah ada aturan tentang keuangan syariah, juga sudah ada aturan tentang jaminan produk halal. Dua aturan tersebut perlu dikaitkan," kata Ikhsan di sela-sela Pelatihan Pendampingan Pelaku Usaha dan UMKM untuk Memperoleh Sertifikasi Halal di Jakarta, Selasa (26/3).

Baca Juga

Dua aturan itu, kata Ikhsan, adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menurut Ikhsan, bila industri halal juga dibantu pembiayaannya oleh lembaga keuangan syariah, maka akan membuat masyarakat Muslim yang merupakan pangsa pasar terbesar di Indonesia menjadi lebih nyaman.

"Karena itu, kami mendorong pelaku usaha halal untuk mengajukan pembiayaan di lembaga keuangan syariah daripada lembaga keuangan konvensional. Begitu sebaliknya, lembaga keuangan syariah juga memberi kemudahan pinjaman kepada pelaku usaha halal," tuturnya.

Di sisi lain, Ikhsan juga berharap pemerintah proaktif dengan menerbitkan kebijakan yang bisa menghubungkan Undang-Undang Perbankan Syariah dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. "Kebijakan tersebut bisa berupa keputusan presiden atau peraturan lain," ujarnya.

Indonesia Halal Watch mengadakan Pelatihan Pendampingan Pelaku Usaha dan UMKM untuk Memperoleh Sertifikasi Halal untuk menyongsong era wajib sertikasi halal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal menyebutkan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Ayat (1) Pasal 67 Undang-Undang tersebut menyatakan kewajiban sebagaimana diatur pada Pasal 4 berlaku lima tahun sejak Undang-Undang tersebut diundangkan, yang berarti akan jatuh pada 17 Oktober 2019.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement