EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih memproses aturan baru terkait tiket pesawat. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi.
Hengki mengatakan saat ini Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara masih menggodok aturan tersebut. "Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan," kata Hengki, Rabu (28/3) malam.
Dia memastikan penyusunan regulasi tersebut dibuat dengan melibatkan pihak masakapai. Hengki menegaskan, regulasi tersebut juga dibuat setelah tercapainya kesepahaman dengan pihak maskapai.
Hengki mengharapkan aturan tersebut dapat mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat. "Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional,” jelas Hengki.
Sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah aturan tarif tiket pesawat. Ketua KKI David Tobing mengatakan mahalnya harga tiket pesawat saat ini merupakan dampak dari regulasi Kemenhub tentang tarif.
Aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Di dalam aturan tersebut terdapat formula tarif atas dan bawah.
“Formula penentuan tarif tersebut memberikan kebebasan bagi maskapai untuk menentukan tarif yang dirasakan sangat mahal akhir-akhir ini,” kata David, Rabu (27/3).