EKBIS.CO, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, ritel akan memaksimalkan penyerapan ayam milik peternak jelang bulan Ramadhan. Langkah tersebut dilakukan atas instruksi Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menstabilisasi anjloknya harga ayam.
“Kami sudah lakukan penyerapan kira-kira 10 hari terakhir ini,” kata Roy saat dihubungi Republika.co.id, ahad (7/4).
Menurutnya, ritel akan melakukan serapan semaksimal mungkin sesuai dengan kebutuhan perusahaan ritel anggotanya. Sejauh penyerapan yang masih berlangsung, pihaknya belum dapat memberi data pasti berapa banyak total serapan yang sudah dilakukan ritel. Menurutnya, data mengenai serapan belum diakumulasikan secara menyeluruh sebab proses penyerapan masih berlangsung.
Mengacu catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga ayam ras segar per tanggal 7 April 2019 berada di kisaran Rp 28.700-Rp 34.350 per kilogram (kg) di pasaran. Sementara harga rata-rata ayam ras segar di tingkat nasional mencapai Rp 30.050 per kg. Di sisi lain, mengacu catatan Asosiasi Pengusaha Ternak Ayam Nasional (Gopan), harga ayam hidup di tingkat peternak saat ini menyentuh Rp 17 ribu per kg dari harga sebelumnya berkisar Rp 10 rb-Rp 11 ribu.
Kendati berusaha melakukan penyerapan semaksimal mungkin, Roy mengakui permintaan daging ayam tidak sebanyak bahan pangan lainnya seperti daging sapi, gula, maupun beras menjelang Ramadhan. Penyerapan yang dilakukan ritel akan mengacu pada seberapa besar kebutuhan dari tiap-tiap perusahaan ritel yang ada.
“Karena perlu diakui, konsumen itu menganggap daging ayam merupakan makanan yang lumrah. Tidak seperti daging sapi yang selalu menjadi bahan prioritas yang meningkat di Ramadhan dan Lebaran,” kata dia.
Dia juga berharap, penyerapan ayam yang diterima ritel hanya dalam bentuk beku. Alasannya, para perusahaan ritel hanya akan menjual produk ayam beku sehingga langsung dapat dipasarkan kepada konsumen. Sebelumnya diketahui, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag mengajak beberapa pelaku usaha untuk melakukan penyerapan ayam.
Pelaku usaha tersebut antara lain Aprindo, Asosiasi Rumah Potong Hewan (Arphuin), dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI). Dalam instruksi tersebut diketahui pula, ayam yang akan diserap akan dihargai sebesar Rp 18 ribu per kg sesuai batas bawah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018.