Rabu 10 Apr 2019 19:05 WIB

Jokowi Janji Tambah Tunjangan Operasional Kepala Desa

Para kades mengeluh diberatkan oleh pengeluaran operasional tak terduga.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Silaturahmi Nasional Pemerintahan Desa se-Indonesia di Jakarta, Rabu (10/4/2019). Presiden Joko Widodo berkomitmen mengalokasikan dana operasional untuk kepala desa dan akan menyederhanakan format laporan pertanggung jawaban dana desa.
Foto: Foto: Wenjng/Kemendes PDTT
Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Silaturahmi Nasional Pemerintahan Desa se-Indonesia di Jakarta, Rabu (10/4/2019). Presiden Joko Widodo berkomitmen mengalokasikan dana operasional untuk kepala desa dan akan menyederhanakan format laporan pertanggung jawaban dana desa.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Presiden Joko Widodo berjanji akan memberikan tambahan tunjangan operasional bagi kepala desa di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menyusul keluhan para kepala desa bahwa mereka diberatkan oleh pengeluaran operasional tak terduga yang kerap ditanggung mereka sendiri.

Meski belum ditetapkan besarannya, Presiden meminta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dalam merumuskan berapa kenaikan tunjangan yang diberikan. Jokowi menyebutkan bahwa tambahan tunjangan operasional akan digunakan oleh kepala desa untuk menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan dana desa. Jokowi khawatir, nihilnya tambahan tunjangan opersional akan berujung pada penyelewengan dana desa yang berujung penindakan hukum.

Baca Juga

"Jangan sampai nanti enggak ada dana operasional, dia cari-cari jurus-jurus yang merupakan penyelewengan, iya kan? Lebih bagus yang legal, yang sudah kita tentukan dengan aturan yang ada. itu lebih baik," kata Jokowi usai menghadiri Silaturahim Nasional Pemerintah Desa se-Indonesia di Tennis Indoor Senayan, Rabu (10/4).

Kebijakan pemberian tambahan tunjangan operasional bagi kepala desa ini menambah deret kebijakan 'positif' yang telah diberikan Presiden kepada perangkat desa. Sebelumnya pada Februari 2019, Jokowi menandatangani aturan baru yang menyetarakan gaji perangkat desa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mengutip siaran pers dari laman resmi Sekretariat Negara, disebutkan bahwa penyetaraan gaji antara PNS golongan II/a dengan perangkat desa mempertimbangkan kinerja dan kualitas pelayanan perangkat desa. Akhirnya, pemerintah memutuskan menaikkan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui aturan yang diteken Presiden pada 28 Februari 2019 ini.

Dalam forum yang dihadiri ribuan kepala dan perangkat desa di Tennis Indoor Senayan hari ini, perwakilan kepala desa menyampaikan keluhannya kepada Presiden. Mereka keberatan ketika setiap pekan banyak berdatangan undangan acara informal, seperti pernikahan dan keliharan anak.

Saat berbincang dengan Presiden, Zulianman, seorang kepala desa dari Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat mengaku bahwa masyarakat terlanjut berharap lebih saat mengundang sang kepala desa untuk hadir dalam setiap hajatan. "Dana operasional untuk kepala desa penting sekali. Undangan kawinan, undangan melahirkan," kata Zulianman.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement