Rabu 17 Apr 2019 20:52 WIB

Menhub Beri Waktu 2 Pekan Maskapai Terapkan Harga Berjenjang

Harga tiket berkisar 35, 50, 65, 85 dan 100 persen dari batas atas.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Dwi Murdaningsih
Dampak Tiket Pesawat Mahal: Pesawat berada di apron Lombok International Airport (LIA) di Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (22/2/2019).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Dampak Tiket Pesawat Mahal: Pesawat berada di apron Lombok International Airport (LIA) di Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (22/2/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi berkata akan memaksakan regulasi subprice atau subclass jika maskapai tidak melakukannya secara mandiri. Regulasi tersebut akan bersifat wajib sehingga maskapai harus menerapkannya.

Baca Juga

Budi menilai saat ini, implementasi penurunan harga tiket belum jelas. Sehingga ia memberi waktu lagi untuk maskapai, khususnya Garuda Indonesia, untuk menerapkan sendiri. Selama ini, penurunan harga yang dilakukan disinyalir sebagai promosi ulang tahun BUMN.

"Makanya saya bilang itu tidak tulus, tidak jujur," kata Budi di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (17/4) 

Ia mengatakan sudah bertemu dengan Garuda Indonesia dan meminta agar penurunan tarif tiket lebih konkrit. Menurutnya, Garuda menyampaikan sudah menerapkan subprice meski ia menganggap apa yang telah dilakukan itu belum jelas.

Budi meminta agar harga tiket berjenjang terpampang saat masyakat hendak membeli, sehingga mereka bisa memilih. Ia meminta supaya ada porsi tiket murah yang bisa dijangkau oleh masyarakat banyak, sekitar 5-10 persen di tarif batas bawah.

Menurutnya, Garuda merespons dengan baik dan sepakat. Ia bicara dengan maskapai BUMN tersebut sebagai contoh yang bisa ditiru oleh maskapai lainnya. Budi memberi waktu dua minggu mulai besok sebelum akhirnya memutuskan penerapan wajib.

"Saya beri kesempatan Garuda sebagai public company menetapkan sendiri, kalau dua minggu lagi tidak bisa ya saya tetapkan," katanya.

Budi mengaku tidak ingin mengatur, namun jika harus dilakukan maka ia akan mengeluarkan regulasi tersebut. Menurutnya, peraturan subprice pemerintah masih dalam pembahasan sebelum dipaksakan pada industri.

Tiket berjenjang yang dimaksud, misalkan maskapai menjual seharga 80 persen dari harga tiket sebenarnya dengan jumlah tertentu. Harga tiket berjenjang dari 100 persen, 85 persen, 65 persen, 50 persen, dan 35 persen dari batas atas.

"Yang saya minta yang 35 persen itu ada sekitar 5-10 persen dari jumlah kursi," katanya.

Ia berharap dengan penerapan subprice, maka pembelian tiket pesawat bisa membaik menjelang musim mudik. Ia mengimbau agar maskapai lain juga menerapkan aturan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement