EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekalipun pemerintah berharap maskapai penerbangan menyesuaikan harga tiket, namun regulator tidak dapat mengintervensi tarif pesawat. Regulator hanya bisa menentukan batas atas dan bawah tarif pesawat.
"Kalau menurut apa yang berlaku di seluruh dunia harga apapun termasuk tiket pesawat, regulator itu tidak bisa menekan mengatur-atur," kata Pengamat penerbangan Arista Atmajati, Ahad (21/4).
Regulator, kata dia, hanya bisa mengatur sebatas menentukan batas atas dan bawah tarif pesawat. Selanjutnya, kata dia, maskapai hanya perlu menjual tiket sesuai koridor yang sudah dibuat pemerintah.
"Kalau melanggar ya kena sanksi. Selama dia tidak melanggar kan sekarang memang cenderung di batas atas terus ya pasti maskapai ada alasannya," ujar Arista.
Jika nantinya maskapai mengikuti untuk menjual harga tiket murah namun mengalami kebangkrutan, kata dia, maka pemerintah atau regulator tidak bisa bertanggung jawab. Dia mengatakan banyak maskapai yang sebelumnya bangkrut seperti Merpati, Mandala Air, Adam Air, dan maskapai lain, yang sudah tutup juga bukan merupakan tanggung jawab regulator.
"Kalau bangkrut kan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga nggak ada satu kalimat ucapan bela sungkawa juga. Boro-boro bantu, ucapan bela sungkawa juga nggak," ungkap Arista.
Untuk itu, Arista menegaskan penerintah tidak perlu menerapka subclass untuk maskapai jika tidak menurunkan tarif tiket pesawat. Hal tersebut juga tidak diberlakukan di negara manapun karena berhubungan dengan kelangsungan bisnis maskapai.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan Garuda Indonesia melakukan penarifan tiket pesawat lebih tuntas. "Disampaikan bahwa sub price itu sudah dilakukan tapi saya menganggap apa yang dilakukan belum clear," ungkap Budi.
Budi mengingkan maskapai seperti dulu saat mencantumkan tarif tiket pesawat juga disertai dengan beberapa kelasnya. Dengan begitu, kata Budi, masyarakat saat membeli tiket pesawat tinggal memilih sesuai kelas yang ada.
Sementara Budi menganggap selama ini maskapai belum melakukan hal tersebut. "Kemarin itu nggak jelas, sekarang saya minta lebih jelas supaya ada porsi untuk mereka yang bisa dijangkau oleh masyarakat banyak termasuk lima sampai 10 persen di tarif batas bawah," jelas Budi.