EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM menyambut baik program Business Development Service (BDS) yang diinisiasi Ditektorat Jenderal Pajak bekerja bersama 21 BUMN. Program ini diadakan untuk memperbaiki pembinaan dan pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Kami berharap program ini dapat meningkatkan skala usaha dari pelaku usaha dari skala mikro menjadi kecil, maupun yang kecil meningkat menjadi menengah,” kata Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM Abdul Kadir Damanik dalam keterangannya, Rabu (1/5).
Dalam kerja sama tersebut, Kemenkop dan UKM mendapat tugas untuk membina kelembagaan dan usaha UMKM, serta koperasi. Kementerian Keuangan bertugas untuk membina dan mengawasi UMKM dalam menjalankan usaha serta kepatuhan membayar pajak.
Sementara BUMN, akan membina UMKM melalui program RKB dan PKBL yang dimiliki masing-masing. “Sinergi dan kolaborasi ini semoga tepat dan cepat dalam mendorong peningkatan atau pengembangan usahanya UMKM,” katanya menambahkan.
Ia mengatakan, Kemenkop dan UKM sebelumnya telah bekerja sama dengan Rektor UI dan LPEM FEB UI untuk mendirikan suatu portal situs yang dapat membantu UMKM mengembangkan usahanya. Portal itu sekaligus sebagai media registrasi dan pendataan UMKM by name by addres yang dilakukan melalui www.ukmindonesia.id.
UMKM yang sudah terverifikasi melalui web portal tersebut akan dimasukan dalam database UMKM Indonesia, sekaligus akan mendapatkan sertifikat. Keuntungan lain, UMKM bisa melihat program insentif pemerintah. Disamping itu UMKM akan mudah mendapatkan NPWP tanpa harus ke Ditjen Pajak.
“Kami ingin agar pelaku UMKM dapatkan informasi program pemerintah dengan baik, dan UMKM bisa juga melihat insentif di sana,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan, pemberian dan pembinaan kepada pelaku UMKM merupakan bagian dari program BDS yang telah dirintis Ditjen Pajak sejak tahun 2015. Menurut Menkeu, pembinaan UMKM ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas UMKM itu sendiri.
“Kunci sukses negara seperti Thailand, Korea Selatan, dan Jepang, itu karena kualitas UMKM sangat baik, kompetitif, efisien, dan sudah masuk dalam sektor formal yang produktif. Jadi kita berharap kualitas UMKM akan terus diperkuat dan diperbaiki,” katanya.
Sebagai informasi, ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut mencangkup pemberian pelatihan dan bimbingan terkait materi perpajakan, pembukuan, pencatatan, atau materi lainnya dalam program pembinaan UMKM yang diselenggarakan oleh para instansi. Sementara pemberian layanan, informasi dan materi perpajakan diberikan oleh Ditjen Pajak.