EKBIS.CO, JAKARTA – Maskapai penerbangan Lion Air Group menyatakan telah melakukan larangan terbang sementara kepada pilot berinisial AG. Larangan tersebut seiring dugaan AG yang melakukan pemukulan terhadap salah satu pegawai hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Corporate Communications Strategic, Lion Air Group, Danang mandala Prihantoro, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses pengumpulan data, informasi, dan keterangan lain yang diperlukan untuk pendalaman kasus.
Ia mengatakan, investigasi terhadap insiden pemukulan oleh AG masih berlanjut. “Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya,” kata Danang dalam keterangan resminya, Kamis (2/5) malam.
Lebih lanjut, Danang menerangkan, jika pilot yang bersangkutan terbukti bersalah berdasarkan hasil investigasi, perusahaan akan memberikan sanksi tegas. Sanksi terberat yang dapat diterima AG yakni pemberhentian secara sepihak dari perusahaan.
“Lion Air sangat patuh menerapkan dan mengutamakan budaya kedisiplinan di semua lini. Termasuk, perilaku ataupun etika karyawan,” ujarnya. Ia pun menambahkan, kebijakan tersebut juga sebagai bagian dalam rangka mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan.
Seperti diketahui, sebuah video rekaman CCTV viral yang merekam aksi pemukulan seorang pilot Lion Air beredar di media jejaring sosial, termasuk YouTube. Pada rekaman tersebut, seorang pilot berseragam lengkap terlihat mendatangi meja resepsionis yang tengah di jaga oleh dua orang.
Sang pilot kemudian mengangkat kedua lengannya sembari memperlihatkan baju yang ia kenakan kepada dua petugas itu. Tak lama, pilot kemudian masuk ke bagian dalam meja resepsionis dan memukul salah satu pegawai hotel hingga empat kali.