Ahad 05 May 2019 19:30 WIB

Grab Tegaskan Patuhi Aturan Tarif Ojek Daring

Grab harap implementasi penyesuaian tarif terus diawasi pemerintah.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Indira Rezkisari
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dalam media briefing di Kantor Grab Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (6/4).
Foto: Republika/Melisa Riska Putri
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dalam media briefing di Kantor Grab Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (6/4).

EKBIS.CO, JAKARTA -- President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menegaskan mematuhi aturan biaya jasa atau tarif ojek daring. Ridzki mengatakan hal tersebut sudah dilakukan sejak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 diterapkan pada 1 Mei 2019.

Ridzki mengatakan penerapan aturan tersebut dilakukan sebagai komitmen Grab untuk mendukung upaya pemerintah. "Terutama atas terselenggaranya angkutan sepeda motor yang aman dan nyaman untuk masyarakat," kata Ridzki kepada Republika, Ahad (5/5).

Baca Juga

Dia mengatakan implementasi penyesuaian tarif diharapkan dapat terus diawasi oleh pemerintah, selaku regulator. Sehingga, kata Ridzki, hal tersebut dapat terus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh penyedia jasa ojek daring yang terlibat.

Ridzki memastikan Grab akan terus memonitor pelaksanaan penerapan tarif ojek daring dan dampaknya terhadap pendapatan pengemudi. "Dalam prosesnya jika diperlukan kami akan melakukan langkah-langkah penyesuaian untuk melindungi kesejahteraan mitra dan tingkat kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," ungkap Ridzki.

Dalam SK Nomor 348, biaya jasa ojek dibagi untuk tiga zona. Zona pertama untuk Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona kedua yaitu khusus Jabodetabek dan zona ketiga untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

Untuk zona satu yaitu biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 1.850 per kilometer dan batas atasnya Rp 2.300 per kilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona satu yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Sementara itu, zona dua biaya jasa batas bawahnya yakni Rp 2.000 per kilometer dan batas atasnya Rp 2.500 per kilometer. Lalu biaya jasa minimalnya dari Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.

Untuk zona tiga, biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 2.100 per kilometer dan batas atasnya Rp 2.600 per kilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona tiga yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Semua pengaturan biaya jasa tersebut merupakan jumlah bersih atau nett yang diterima pengemudi ojek daring. Sehingga penumpang masih dikenakan 20 persen untuk potongan yang diberikan kepada aplikator.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement