Senin 06 May 2019 18:40 WIB

Kemenhub Kaji Ulang Tarif Ojek Online di Lima Kota

Kemenhub akan melibatkan lembaga independen dalam mengkaji ulang tarif ojek online

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nidia Zuraya
Ojek Online (Ilustrasi)
Foto: Republika
Ojek Online (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan, pihaknya sudah menerima banyak masukan dan informasi mengenai keluhan penumpang akibat kenaikan tarif ojek online (ojol). Untuk itu, Kemenhub akan melakukan evaluasi berdasarkan kajian dan penelitian dari lima kota bersama lembaga independen.

Adapun lima kota yang dimaksud adalah Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan Makassar. Dia menyatakan, untuk mengetahui lebih jauh mengenai keluhan konsumen yang terjadi, Kemenhub akan menggandeng sejulmlah lembaga independen dalam melakukan pengamatan baik dari sisi konsumen, pengemudi, hingga kepatuhan oleh para aplikator.

Baca Juga

“Kami akan kaji selama 10 hari, dan akan dimulai sejak hari ini,” kata Yani kepada wartawan, di Jakarta, Senin (6/5).

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019, kebijakan tarif ojol terbagi menjadi tiga zona. Tarif dasar Zona 1 yang meliputi wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer (km), tarif dasr Zona 2 yang meliputi wilayah Jabodetabek berkisar Rp 2.000-Rp 2.500 per km, sedangkan tarif dasar Zona 3 yang meliputi wilayah lainnya berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per km.

Berdasarkan hasil penelitian Research Institute of Socio Economic Development (Rised) disebutkan, tarif dasar yang diatur dalam Kepmen tersebut belum termasuk tarif yang dibayar konsumen atas biaya jasa aplikasi. Adapun tarif dasar yang perlu ditanggung konsumen di Zona 1 berkisar Rp 2.312-Rp 2.875 per km.

Di Zona 2, tarif dasar yang perlu dibayar konsumen berada di kisaran Rp 2.500-Rp 3.125 per km, dan di Zona 3 dikenakan sebesar Rp 2.625-Rp 3.250 per km. Yani menjelaskan, dari hasil kajian yang akan didapatkan nanti, akan ada dua opsi yang akan diputuskan.

“Ya, bisa jadi hasilnya tetap di harga segitu (Kemenhub 348) atau ada perubahan,” kata Yani.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement