EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan akan mengeluarkan anggaran Rp 20 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR ini akan dibagikan pada 24 Mei 2019, sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan.
Sri mengatakan, pihaknya masih memproses pembuatan regulasi yang menjadi aturan turunan dari pencairan THR PNS. Regulasi dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan segera rampung.
"PMK akan selesai hari ini," tuturnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (8/5).
Tapi, Sri memastikan, Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum induk pencairan sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Regulasi itu juga membahas tentang pencairan gaji ke-13 pada PNS.
Setelah PMK rampung, Sri menjelaskan, kementerian, lembaga, dan daerah sudah bisa mulai melakukan proses pengajuan.
Melalui pencairan THR dan gaji ke-13 kepada PNS, Sri berharap konsumsi rumah tangga dapat meningkat, meskipun unsur ini hanya bersifat musiman. Dampaknya, pertumbuhan ekonomi nasional dapat ikut terdongkrak. Sebab, konsumsi rumah tangga diketahui menjadi kontributor terbesar pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sri tidak dapat memastikan seberapa besar dampak tersebut kepada pertumbuhan ekonomi. Sebab, dari sisi multiplier, belanja masyarakat dari THR tidak akan terlalu besar dibanding dengan seluruh Produk Domestik Bruto (PDB).
"Ada sisi musiman di mana masyarakat secara keseluruhan, non-ASN pun, melakukan kegiatan konsumsi pada bulan Ramadhan dan hari raya nanti. Itu yang diharapkan dapat dorong konsumsi," ucap Sri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto menjelaskan, besaran gaji ke-13 PNS yang akan dikeluarkan pemerintah juga mencapai Rp 20 triliun. Pemberiannya akan dilakukan pada jelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyebutkan, THR PNS akan cair pada 24 Mei. Tapi, ia belum dapat memutuskan formulanya.
Mengacu pada besaran tahun lalu, THR tersusun atas gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja. Dengan begitu, PNS memperoleh THR sesuai dengan take home pay.