Jumat 10 May 2019 21:51 WIB

Kemenhub akan Masukkan Sanksi di Peraturan Ojek Daring

Pelaksanaan sanksi diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Red: Esthi Maharani
Ojek daring
Foto: Antara
Ojek daring

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan memasukan sanksi di peraturan ojek daring, yakni Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Ada satu kekurangan di PM 12 tidak ada sanksi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (10/5).

Budi mengatakan bahwa pihaknya hanya menyusun sanksi yang akan dikenakan, untuk pelaksanaannya diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Berkaitan dengan operator, Grab, Gojek bukan domain saya, ini juga tidak langsung sanksi, ada tahapannya," katanya.

Dia menyebutkan sanksi dimulai dari sanksi administratif dan sanksi yang paling berat adalah pemblokiran. Sanksi tersebut dimaksudkan agar aplikator menerapkan peraturan tersebut, terutama tentang biaya jasa.

Ia juga akan memanggil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penerapan diskon mengingat dalam aturan biaya jasa tidak menerapkan diskon.

Biaya jasa diatur dalam Keputusan Pemerintah Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Berdasarkan KP 348/2019, tarif tersebut berdasarkan zonasi, rinciannya Zona 1: Jawa,Sumatera dan Bali, Zona 2: Jabodetabek dan Zona 3: Kalimantan, Sulawesi dan lainnya.

Untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.

Selain itu, peraturan tersebut juga memberlakukan tarif "buka pintu"atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan, yaitu Rp8.000-Rp10.000 untuk wilayah Jabodetabek.

Biaya jasa minimal artinya perjalanan nol hingga empat kilometer diberlakukan tarif yang sama, yaitu Rp8.000-Rp10.000, artinya tarifnya flathingga empat kilometer.

Biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona, Zona 1 yakni Jawa ,Sumatera dan Bali berlaku Rp 7.000-Rp10.000, Zona 2 Jabodetabek Rp8.000-Rp10.000 dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya Rp7.000-Rp10.000.

Berdasarkan permintaan masyarakat, Budi juga akan menyesuaikan terkait jarak terpendek dari minimal empat kilometer menjadi tiga kilometer. Ia menambahkan penyesuaian tersebut akan dilakukan pada pekan depan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement