Kamis 16 May 2019 15:26 WIB

Empat Perusahaan Fintech Kantongi Izin Usaha dari OJK

Hingga kini terdapat 113 penyelenggara fintech pendanaan yang sudah terdaftar di OJK

Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending (ilustrasi)
Foto: Google
Fintech Lending (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sebanyak empat perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara fintech pendanaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan ini. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik pemberian izin usaha ini.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang telah memberi izin usaha sebagai fintech pendanaan kepada empat anggota AFPI. Kami juga mengapresiasi kepada empat anggota kami yang berhasi memperoleh izin OJK setelah melalui serangkaian proses panjang demi memastikan industri fintech pendanaan dibangun dengan infrastruktur kuat," ujar Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede di Jakarta, Kamis (16/5).

Baca Juga

Tumbur juga mengapresiasi masyarakat yang selama ini telah memberikan kepercayaannya sebagai pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman dari fintech pendanaan. "Tak lupa, kami mengajak masyarakat untuk lebih bijaksana memanfaatkan fintech pendanaan, pilihlah penyelenggara yang sudah menjadi anggota AFPI yang tentunya sudah terdaftar di OJK," katanya.

Keempat anggota AFPI yang mendapatkan izin usaha penyelenggara fintech pendanaan dari OJK yakni PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dan PT Creative Mobile Adventure (KIMO).

Perizinan dari OJK diperoleh berdasarkan Surat Keputusan OJK pada Rabu 15 Mei 2019. Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech pendanaan yang berstatus izin saat ini menjadi lima penyelenggara dengan Danamas sebagai pemegang status berizin yang pertama.

Terbitnya izin usaha kepada empat anggota AFPI terdaftar ini mengisyaratkan kepercayaan regulator terhadap kematangan penyelenggara fintech peer-to-peer lending (pendanaan) dalam menjalankan usaha secara transparan, otomatisasi dan memiliki kepedulian terhadap perlindungan konsumen.

Tumbur mengatakan bahwa bagi para anggota AFPI lainnya yang masih berstatus terdaftar di OJK, perolehan izin usaha kepada empat penyelenggara ini menandakan kepastian bagi industri itu dalam hal perizinan dari OJK.

"Jadi proses terdaftar, dari mulai tanggal terdaftar diberikan batas waktu maksimal satu tahun harus mengajukan proses perizinan. Kalau kita bicara dari sisi tanggal terdaftar saja, mungkin sudah ada sekitar 30-40 fintech pendanaan termasuk empat fintech yang memperoleh izin saat ini, banyak yang sudah dalam proses perizinan sebenarnya," ujar Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI tersebut.

Selama patuh terhadap peraturan OJK dan kebijakan asosiasi serta melewati seluruh proses, menurut Tumbur, maka perizinan usaha sebagai penyelenggara fintech pendanaan akan diperoleh.

Berdasarkan data OJK, hingga kini terdapat 113 penyelenggara fintech pendanaan yang berstatus terdaftar di OJK, dan lima di antaranya sudah berstatus berizin usaha sebagai penyelenggara fintech pendanaan. Untuk menjadi anggota AFPI, penyelenggara fintech pendanaan harus sudah terdaftar di OJK.

AFPI sendiri merupakan wadah bagi seluruh penyelenggara fintech pendanaan dan menjadi mitra strategis bagi OJK dalam menjalankan fungsi peraturan serta pengawasan para penyelenggara fintech pendanaan sesuai dengan penunjukkan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement