EKBIS.CO, JAKARTA -- Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia menyarankan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantu mengurangi beban maskapai. Hal tersebut perlu dilakukan sebagai solusi dari kebijakan penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12 sampai 16 persen.
“Sebagai perusahaan penunjang terkait perusahaan penerbangan seperti Pertamina, kebandarudaraan, navigasi, dan sebagainya harus membantu mengurangi beban kepada perusahaan penerbangan,” kata salah seorang Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia, Indra Rusmi dalam pernyataan tertulis, Jumat (17/5).
Dia menjelaskan seperti yang disampaikan Martono dalam diskusi terhadap naik turunnya tiket angkutan udara niaga, hal tersebut perlu dilakukan. Agar, kata dia, perusahaan penerbangan tidak menekan kepada penumpang terhadap turunnya TBA tiket pesawat.
Indra mengatakan hal itu juga untuk memenuhi asas dan tujuan penerbangan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut penerbangan diselengarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Begitu juga untuk kepentingan umum, keterpaduan, tegaknya hukum, kemandirian, keterbukaan antimonopoli, berwawasan lingkungan hidup, kedualatan negara, kebangsaan, dan kenusantaraan.
Dia mengatakan pada dasarnya, kebijakan tarif pada dasarnya bersifat neo liberal ada persaingan dalam regulasi tarif untuk kelas ekonomi. “Dalam praktik, persaingan bisa sangat sengit, sebagai akibat dari operasi pasar, layanan udara telah diklasifikasikan ke dalam tiga kategori tiket seperti tiket harian, mingguan, dan bulanan,” jelas Indra.
Seperti halnya tiket harian terdiri dari tiket prime time untuk penerbangan antara pukul 04.30 WIB hingga 09.30 WIB yang sangat mahal. Begitu juga dengan tiket penerbangan antara pukul 12.00 WIB hingga 15.30 WIB yang termurah.
Pemerintah saat ini mengubah Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu (15/5) malam.
Dalam KM Nomor 106 ditetapkan penurunan Tarif Batas Atas (TBA) sebanyak 12 sampai 16 persen. Hal tersebut ditentukan berdasarkan faktor-faktor substansial seperti keselamatan keamanan dan juga ketepatan waktu pesawat yang menjadi prioritas.
Dengan adanya penurunan TBA tersebut, maka harga tertinggi tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi yang menggunakan pesawat jet mengalami penurunan. Beberapa diantaranya seperti rute Jakarta-Surabaya sebelumnya TBA nya Rp 1.372.000 menjadi Rp 1.167.000, Jakarta-Makassar sebelumnya TBA nya Ro 2.144.000 menjadi Rp 1.830.000, dan Jakarta-Solo sebelumnya TBAnya Rp 1.045.000 menjadi Rp 906 ribu.