EKBIS.CO, JAKARTA -- Maskapai penerbangan berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC), Lion Air mulai melakukan penyesuaian tarif penerbangan berdasarkan jenis pesawat. Hal itu dilakukan seiring arahan Kementerian Perhubungan agar maskapai menurunkan tarif tiket penumpang.
Corporate Communication Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan, penyesuaian berdasarkan jenis pesawat itu dibedakan berdasarkan pesawat jet dan baling (propeller). "Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan tarif secara bijak," kata Danang kepada Republika.co.id, Rabu (22/5).
Lebih lanjut, Danang menuturkan, semua harga yang diberlakukan saat ini sudah sesuai dengan kebijakan regulator. Yakni tidak melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang telah diturunkan antara 12-16 persen maupun tarif batas bawah yang telah dinaikkan 5 persen.
Ia menjelaskan, Lion Air Group telah menawarkan tiga kelompok layanan penerbangan sesuai kebutuhan pelanggan. Yakni Batik Air dengan layanan full service airlines, Lion Air dengan layanan standar minimum, serta Wings Air dengan pesawat propeller.
"Harga tiket yang dijual saat ini juga merupakan implementasi penggabungan beberapa komonen menjadi satu kesatuan harga tiket pesawat," ujarnya.
Danang memerinci, komponen itu yakni pertama, tarif dasar yang dihitung berdasarkan jarak penerbangan. Kedua, pajak dengan kisaran 10 persen dari harga dasar. Ketiga, passenger service charge (PSC) atau airport tax yang dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat.
Khusus PSC, ia mengatakan, besaran tarif berbeda-beda sesuai bandar udara di masing-masing kota. Karena itu, jika terdapat perubahan PSC di tiap-tiap bandara maka akan mempengaruhi nominal pada harga tiket.
"Kita berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan," ujarnya.