Jumat 24 May 2019 23:33 WIB

Pemerintah Dinilai Perlu Bentuk Badan Khusus Ekonomi Syariah

Pemerintah dinilai telah menempatkan Indonesia sebagai ekonomi syariah dunia.

Red: Muhammad Hafil
Ekonomi syariah (ilustrasi)
Foto: Islamitijara.com
Ekonomi syariah (ilustrasi)

EKBIS.CO,   JAKARTA -- Pemerintahan baru periode 2019-2024 dinilai perlu membentuk lembaga khusus non kementerian yang menangani perekonomian syariah. Hal tersebut untuk melanjutkan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Menurut Direktur LPPOM MUI yang juga Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat, Lukmanul Hakim, secara teknis keberadaan badan ekonomi syariah akan memudahkan kementerian yang sudah ada. Misalnya, Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian dalam menggunakan instrumen halal sebagai strategi kebijakan perdagangan dan industri.

Baca Juga

"MUI sudah menyiapkan konsep sinergi tersebut, karena selama ini memang menangani masalah halal dan syariah," kata Lukmanul melalui siaran persnya kepada Republika.co.id, Jumat (24/50.

Lukmanul menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah telah menunjukan komitmennya dalam membangun landscape ekonomi syariah Indonesia. Karena itu, hal ini menjadi sangat strategis untuk menempatkan Indonesia sebagai Pusat Halal dan ekonomi syariah dunia.

Misalnya dengan membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), membangun Halal Park di Senayan yang beberapa waktu lalu di resmikan oleh Presiden Jokowi. Selain itu, dikeluarkannya PP UU JPH (Jaminan Produk Halal) yang semakin menguatkan produk halal Indonesia sebagai salah satu kekuatan yang berdaya saing.

"Ini semua menjadi modal awal yang sangat positif untuk semakin meningkatkan peran Indonesia dalam kancah halal dan ekonomi syariah dunia ujar Lukmanul Hakim," kata Lukmanul.

Terlebih, keberadaan KH Ma'ruf Amin yang dipercaya sebagai wakil presiden bisa membuat Indonesia semakin diperhitungkan. Di mana, Kiai Ma'ruf dikenal sebagai konseptor ekonomi syariah dengan arus baru ekonomi Indonesia.

Di bidang keuangan dan asuransi syariah MUI, telah membentuk Dewan Syariah Nasional (DSN) yang melahirkan ratusan bank dan asuransi syariah. Sedangkan di bidang halal, melalui LPOM MUI telah pula dibakukan berbagai aturan, kriteria dan standar halal yang telah di terima dan diadopsi oleh lembaga halal di Asia, Eropa, Amerika sampai Afrika.

"Oleh karena itu, dengan membentuk Badan Ekonomi Syariah maka target pemerintah agar Indonesia bisa menjadi salah satu pemain ekonomi syariah terbesar di dunia bisa segera terwujud," kata Lukmanul.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement