EKBIS.CO, JAKARTA -- Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) menyediakan layanan pembayaran wakaf uang secara digital. Hal ini dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin menunaikan wakaf uang mau pun wakaf melalui uang.
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P Djajanegara mengatakan layanan pembayaran digital dengan cara setoran langsung cukup mudah diakses. Yakni dengan memindai QR Code yang tersedia di masjid atau lembaga wakaf dari aplikasi Go Mobile, membayar melalui CIMB Clicks, dan aplikasi e-Salaam.
"Kami juga menyediakan tabungan rencana dalam bentuk Tabungan iB Mapan Wakaf dengan skema hadiah wakaf dan menabung untuk wakaf," kata Pandji dalam siaran pers yang diterima pada Ahad (26/5).
Nasabah dapat melakukan setoran rutin setiap bulan dengan Akad Mudharabah atau bagi hasil. Pada saat jatuh tempo, jumlah dana serta bagi hasilnya dapat disetorkan sebagai wakaf uang untuk program-program wakaf yang dikelola lembaga wakaf mitra CIMB Niaga Syariah.
Saat ini CIMB Niaga Syariah bekerja sama dengan 15 nazhir. Di antaranya Dompet Dhuafa, PPPA Daarul Qur’an, Global Wakaf, Griya Yatim dan Dhuafa, Inisiatif Wakaf, Yayasan Wakaf BWI, Baitul Wakaf-BMH, Wakaf Al-Azhar, Rumah Wakaf, Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa-ESQ, Wakaf Daarut Tauhid Bandung, Masjid Salman ITB, Yayasan Ar-Risalah Padang, Yayasan Puspas Unair Surabaya, dan Yayasan Umat Mandiri Sejahtera.
Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), CIMB Niaga Syariah memiliki peran terus meningkatkan literasi masyarakat terhadap wakaf uang dan wakaf melalui uang. Salah satunya melalui roadshow ke masjid-masjid pada Ramadhan 1440 H, seperti di Masjid Raya Bintaro Jaya, Masjid Raya Bogor, Masjid Salman ITB Bandung, dan Masjid Al-Ikhlas Cipete, Jakarta Selatan.
Acara tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berwakaf. Dengan begitu potensi penghimpunan dana wakaf uang dan wakaf melalui uang di Bank Syariah yang akan disalurkan kepada Lembaga Pengelola Wakaf dapat dimaksimalkan.
"Wakaf kini tak hanya bisa dilakukan dalam bentuk tanah, kuburan, atau masjid seperti pada masa lampau, tapi juga dalam bentuk uang melalui instrumen keuangan (wakaf uang) atau program wakaf melalui uang yang bersifat produktif maupun sosial," kata Pandji.