Selasa 28 May 2019 18:14 WIB

Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru Pembebasan Pajak Rumah

Terdapat lima kriteria rumah yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi rumah mewah.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ilustrasi rumah mewah.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian aturan terhadap ketentuan batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai. Penyesuaian tersebut dilakukan seiring peningkatan harga tanah dan bangunan sekaligus usulan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumhanan Rakyat. 

Seperti dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Setkab.go.id, ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari Pengenaan Pajak Pertambanhan Nilai (PPN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani regulasi baru tersebut pada 20 Mei 2019. Menurut PMK 80 Tahun 2019, terdapat lima kriteria untuk rumah yang bisa mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. 

Pertama, yakni luas bangunan rumah tidak lebih dari 36 meter persegi. Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual. Dengan kata lain, batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian. 

Kriteria ketiga yakni, rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi. Orang tersebut termasuk ke dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki. 

Keempat, yakni luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi. Kelima, rumah tersebut diperoleh secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun nonsubsidi. Termasuk, rumah yang dibiayai dengan mekanisme prinsip syariah. 

PMK Nomor 81 Tahun 2019 juga menjelaskan mengenai pondok boro dan asrama mahasiswa serta pelajar yang berhal mendapat fasilitas pembebasan PPN. 

Khusus pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan PPN yakni bangunan sederhana  bertingkat atau tidak bertingkat yang dibiayai oleh perorangan atau koperasi. Peruntukkan pembangunan harus digunakan bagi para buruh ataupun pekerja sektor informal yang berpenghasilan rendah. Namun, dengan catatan, pondok boro tersebut tidak dipindahtangankan selama empat tahun. 

Adapun asrama mahasiswa dan pelajar yang bisa terbebas dari PPN yakni bangunan sederhana bertingkat atau tidak bertingkat yang dibiayai oleh universitas maupun sekolah. Pemilik asrama juga tidak dapat dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun. 

Regulasi baru ini juga memasukkan jenis perumahan lainnya yang bisa mendapat fasilitas pembebasan PPN. Yakni rumah pekerja yang dibiayai suatu perusahaan bagi karyawannya dan tidak untuk dikomersialisasikan. Selain itu, bangunan yang didirikan bagi para korban bencana alam juga terbebas dari PPN. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement