EKBIS.CO, JAKARTA -- Sektor properti diproyeksi terdongkrak pada tahun ini karena berbagai intensif kebijakan dari pemerintah. Pembiayaan perumahan juga diprediksi ikut naik sejalan dengan terdongkraknya sektor tersebut.
Pemerintah kembali memberikan insentif berupa penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) setelah sebelumnya merelaksasi loan to value (LTV) ke level 100 persen atau down payment (DP) nol persen.
Pemerintah memberikan insentif penghapusan PPN tersebut hingga 100 persen bagi pembelian rumah serta apartemen siap huni. Maka demikian, pembelian rumah tapak atau rumah susun/apartemen baru yang nilainya di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan PPN dan pengurangan PPN rumah Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar sebesar 50 persen.
Indonesia Property Watch (IPW) menilai, insentif kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini merupakan langkah yang tepat untuk mendongkrak sektor properti di tengah pandemi covid-19. Pertumbuhan properti akan mencapai 20 persen pada tahun ini.
"Harusnya dengan kebijakan ini, sektor properti dapat meningkat 20 persen tahun ini dibandingkan 2020 lalu. Ini langkah luar biasa yang diambil pemerintah untuk menggerakkan ekonomi khususnya properti. Ini akan berdampak luar biasa terhadap peningkatan pasar properti," ujar CEO IPW, Ali Tranghanda kepada wartawan, Kamis (4/3).
Bank Indonesia (BI) juga baru memberikan stimulus relaksasi LTV 100 persen atau DP nol persen bagi kredit pemilikan rumah (KPR). Berbagai kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia dan pemerintah, kata Ali, pasar properti akan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional dan membantu para pengembang terdampak pandemi.
"Konsumen harus melihat ini sebagai momen untuk membeli properti karena mungkin tidak akan ada lagi seperti ini dengan pembebasan PPN," ucapnya.