Senin 10 Jun 2019 12:43 WIB

Tarif Batas Atas Pesawat akan Kembali Dievaluasi

Evaluasi tarif batas atas pesawat dilakukan pekan depan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nur Aini
Petugas mengisi bahan bakar pesawat/avtur (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Petugas mengisi bahan bakar pesawat/avtur (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA – Turunnya tarif batas atas (TBA) pesawat sejak (16/5) sebesar 16 persen akan dievaluasi oleh pemerintah pada pekan depan. Evaluasi tersebut dilakukan guna mengetahui secara komprehensif dan menyeluruh mengenai penurunan tarif pesawat.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, evaluasi sengaja dilakukan dua pekan setelah Lebaran sebab bukan bagian dari puncak kepadatan (peak season). Untuk itu dia menilai, evaluasi TBA ketika masa-masa Lebaran tak tepat.

Baca Juga

“Jadi akan kita evaluasi, apakah (TBA) itu betul-betul dibutuhkan atau diperlukan upaya lain, nanti kita evaluasi,” kata Susi kepada wartawan, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (10/6).

Adapun evaluasi yang akan dilakukan, kata dia, akan berfokus terhadap dua aspek. Pertama, pihaknya perlu memastikan apakah TBA yang ada sudah cukup signifikan dalam menurunkan tarif atau justru terjadi stagnansi. Kedua, opsi mengenai struktur pasar duopoli dan opsi mengundang maskapai asing di kancah domestik.

Dia mengatakan pihaknya akan mengkaji apakah opsi duopoli dapat ‘memaksa’ maskapai untuk lebih menurunkan harga yang mengarah ke persaingan guna menghindari dominasi penentuan tarif. Hal itu akan dibicarakan secara lebih lanjut bersama sejumlah stakeholder. 

Pemerintah sebelumnya menurunkan tarif batas atas pesawat sebesar 16 persen yang menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 72 Tahun 2019 tentang TBA penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Penurunan TBA dilakukan setelah adanya kenaikan signifikan pada tarif pesawat domestik yang sempat viral di media sosial.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement