Selasa 11 Jun 2019 17:30 WIB

Indonesia akan Ikut Tarik Pajak Perusahaan Digital

Indonesia turut serta dalam pembahasan penarikan pajak usaha digital di G-20.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nur Aini
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan G-20 di Jepang beberapa hari lalu adalah perpajakan. Negara-negara anggota G20 menyepakati penyusunan kerangka kerja baru untuk perpajakan digital secara internasional.

Sri menyebutkan, kesepakatan mengenai perpajakan internasional tersebut menjadi kemajuan sangat pesat dalam pembahasan di tingkat G20. Upaya itu harus dilakukan secara kooperatif terkait kerangka base erosion public shifting (BEPS) dan digital ekonomi. "Itu bisa ditangani melalui kesepakatan antarnegara," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (11/6).

Baca Juga

Sri menjelaskan, dalam BEPS, perusahaan multinasional melarikan keuntungannya ke negara yang dianggapnya memiliki tarif pajak rendah. Kondisi itu berpotensi menggerus basis pajak berbagai negara, sehingga harus ditangani dalam kerangka kerja antarnegara. 

Selain itu, kerangka kerja juga akan fokus dalam menarik pajak digital secara internasional. Upaya itu akan menguntungkan pemerintah dengan membantu menarik pajak perusahaan besar digital di dalam negeri.

Apabila kerangka kerja sama itu dapat dilakukan, Sri memastikan, Indonesia berada dalam posisi yang sangat diuntungkan. "Karena kita punya banyak sekali apa yang disebut tax right atau hak pajak kita selama ini mudah tererosi sebab model bisnis yang sangat berubah," ujarnya.

Setidaknya terdapat dua opsi yang disampaikan dalam pertemuan G20 untuk memajaki pelaku ekonomi digital seperti Google dan Amazon. Pertama, penggunaan rezim tarif pajak minimum global dan kedua, pembagian hak pengenaan pajak untuk perusahaan yang tidak memiliki kehadiran fisik.

Saat ini, Sri menjelaskan, Inggris dan Prancis sudah melakukan upaya baru yaitu dengan pendekatan unilateral untuk ekonomi digital. Kedua negara itu bahkan melakukan pemaksaan pajak, di mana basis wilayah aktivitas perusahaan lebih dijadikan sumber pajak. 

Sri memberikan contoh, sebuah perusahaan digital 'tinggal' di Irlandia yang memiliki pajak rendah, tapi banyak beraktivitas di Inggris. Maka, pajak perusahaan tersebut juga akan dikenakan di Inggris. Konsep itu juga sudah diberlakukan di Prancis. "Bahkan Prancis mereka sudah melakukan pemajakan untuk penggunaan data konsumen," ucapnya. 

Sri mengatakan, anggota G20 memiliki target untuk menyepakati kerangka kerja tersebut pada pertemuan G20 di Saudi tahun depan. Sri berharap, skema akan sama seperti automatic exchange of information (AEoI), di mana semua negara bersama-sama menyetujui kerangka prinsipnya dan kemudian bisa dilakukan secara bersama.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement