EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menggodok aturan diskon atau promo yang bisa diberikan aplikator transportasi daring. Mengenai hal tersebut, hingga saat ini Gojek hanya berharap aturan tersebut bisa dibuat secara menyeluruh melihat semua aspek.
"Harapan kami segala peraturan bisa dilihat secara holistik dari sisi konsumen, mitra driver, dan keberlangsungan industri," kata Vice President Corporate Affairs Gojek Indonesia Michael Reza Say kepada Republika.co.id, Selasa (11/6).
Hanya saja, Michael menilai saat ini rencana pemerintah untuk melarang diskon diterapkan di ojek atau taksi daring masih sekedar wacana. Dengan begitu, dia menegaskan Gojek belum bisa memberikan komentar terlalu banyak.
"Kami belum lihat isi maupun keputusan resmi dari pemerintah terkait ini (aturan tidak memperbolehkan penerapan diskon untuk taksi dan ojek daring) jadi belum bisa komentar banyak," jelad Michael.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan belum akan mengarah kepada penghapusan penerapan diskon untuk transportasi daring. Budi menegaskan saat ini regulasi tengah dibuat untuk mengatur penerapan diskon termasuk sanksi jika melanggar.
Budi memastikan pembahasan mengenai aturan tersebut hingga penyusunannya akan segera diselesaikan. "Wording-nya sudah kita siapkan dalam regulasi yang baru, tinggal saya finalisasi," ujar Budi.
Budi mengatakan selama ini jika terdapat diskon tarif transportasi daring bukan dari aplikatornya, melainkan dari pihak ketiga. Budi menilai selama ini diskon diberikan dari penyedia layanan pembayaran digital yang bekerja sama dengan aplikator transportasi daring.
"Itu entitasnya sendiri, nah ini seperti apa kalau seperti itu yang akan saya coba bahas. Tetapi pak menteri sudah menyampaikan minggu ini saya akan konsentrasikan ke sana," ungkap Budi.