Rabu 12 Jun 2019 04:20 WIB

Maskapai Asing Harus Berbadan Hukum Indonesia

Maskapai tidak boleh mengangkut penerbangan domestik memakai pesawat internasional.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Aktivitas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Aktivitas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pengamat penerbangan dari Indonesia Aviation Center Arista Atmajati mengatakan ada beberapa hal yang perlu dilakukan maskapai asing jika ingin masuk ke Indonesia. Salah satunya yakni maskapai asing harus berbadan hukum Indonesia.

"Maskapai asing harus jadi PT kalau beroperasi di Indonesia itu banyak masalahnya. Dia juga harus buka rute domestik," kata Arista kepada Republika.co.id, Selasa (11/6). 

Baca Juga

Selain itu, Arista menegaskan maskapai asing juga tidak boleh mengangkut penerbangan domestik di Indonesia namun menggunakan pesawat rute internasionalnya. Dia mengatakan penumpang rute domestik harus dilayani dengan pesawat tersendiri. 

Tak hanya itu, dia menuturkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan menetapkan maskapai asing itu juga harus membuka rute penerbangan perintis. "Misal ke Pangkalan Bun jadi tidak hanya rute gemuk (favorit). Maskapai nasional juga protes itu kalau maskapai asing hanya buka rute favorit saja," jelas Arista. 

Arista menambahkan, setelah maskapai asing sudah berbadan hukum Indonesia maka juga harus tunduk dengan segala aturan berbisnis yang ada. Misalnya, kata dia, juka maskapai asing tersebut ingin mengimpor spare part pesawat maka harus terkena pajak yang cukup tinggi juga. 

Untuk itu, dengan banyaknya ketentuan yang ada mama Arista menilai maskapai asing pasti akan menggunakan konsultan Indonesia terlebih dahulu. "Kalau masuk ke Indonesia begitu saja seperti masuk jebakan batman karena dia kan juga menggandeng 51 persen pemodal," ungkap Arista. 

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti juga menegaskan maskapai asing yang ingin membuka operasional di Indonesia harus taat regulasi. Sebab, lanjut Polana, hal tersebut sudah diatur di dalam Undang-undang sehingga harus ditaati oleh maskapai asing. 

Di sisi lain, Polana menegaskan pemerintah juga harus melindungi maskapai nasional. "Kalau maskapai asing mau masuk itu harus menjadi badan hukum Indonesia, itu kan persyaratannya," tutur Polana. 

Polana memastikan saat ini pemerintah sedang mengevaluasi antara pasokan dan permintaan di dunia penerbangan Indonesia. Terlebih jika saat ini tarafik penerbangan sedikit menurun maka perlu dilihat pasokannya akan berlebihan atau tidak. 

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan efektivitas masuknya maskapai asing ke Indonesia untuk menciptakan keseimbangan harga tiket tergantung kesiapannya. Meskipun begitu, Budi masih berharap maskapai nasional melakukan perubahan supaya muncul keseimbangan harga tiket. 

"Keseimbangan supply and demand itu harus ada sehingga maskapai asing itu menjadi alternatif. Spirit yang disampaikan presiden itu sebenarnya demand and supply kan kalau seimbang maka harga itu juga akan ada," ungkap Budi. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement