Kamis 20 Jun 2019 15:03 WIB

Tiket Penerbangan LCC Domestik Turun

Penurunan tiket ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan terhadap penerbangan murah

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Konferensi pers mengenai penurunan tarif tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) Domestik di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/6).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Konferensi pers mengenai penurunan tarif tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) Domestik di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/6).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan tiga arahan kebijakan untuk mengatasi permasalahan di industri penerbangan saat ini. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat akan tingginya tarif tiket pesawat sembari tetap menjaga keberlangsungan industri angkutan udara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, arahan kebijakan pertama adalah menurunkan harga tiket Low Cost Carrier (LCC) domestik. Sedangkan, maskapai selain level LCC tidak akan kena kebijakan terkait.

Baca Juga

Kebijakan penurunan tarif tiket inj diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penerbangan murah. Tapi, Darmin menegaskan, penurunan harga tiket hanya diberlakukan terhadap waktu-waktu tertentu.

"Artinya, tidak semua penerbangan LCC," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Kamis (20/6).

Darmin menjelaskan, pelaksanaan efektif dari penurunan tarif tiket LCC domestik ini berlaku setelah setiap maskapai memberikan pengumuman resmi. Pengumuman tersebut sudah dapat disampaikan pada pekan depan setelah pihak maskapai memberikan laporan kepada Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perhubungan. 

Darmin mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Kementerian Perhubungan terkait penetapan tarif batas atas (TBA) pada pertengahan Mei. Saat itu, mereka menetapkan penurunan tarif 12 hingga 16 persen. Tapi, masyarakat masih banyak yang menganggap tidak cukup.

Menurut Darmin, kebijakan penurunan tarif tiket diberlakukan kepada LCC karena fokus masyarakat lebih banyak ditujukan terhadap penerbangan dengan harga ‘rendah’ ini. "Mereka kan banyak berkepentingan dengan LCC," ujarnya.

Kebijakan kedua yang ditetapkan pemerintah adalah mengajak semua pemangku kepentingan untuk berkomitmen menurunkan biaya. Baik dari maskapai, Angkasa Pura I maupun UU dan penyedia bahan bakar avtur, yakni Pertamina. Tujuannya, untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara di Indonesia.

Pemerintah sendiri akan melakukan intervensi dengan memberikan insentif fiskal. Darmin menjelaskan, untuk membantu efisiensi biaya di pihak maskapai, pemerintah sedang melakukan finalisasi pemberian insentif fiskal.

Insentif tersebut akan diberikan kepada beberapa poin. Di antaranya, jasa persewaan, perawatan dan perbaikan pesawat udara serta impor pengenaan atas pesawat udara dan suku cadang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement