Kamis 13 Jun 2019 23:15 WIB

Menhub Gandeng KPPU Pantau Tarif Ojol

Diskon berbalut promo mengakibatkan tidak berlakunya batasan tarif ojol.

Rep: Intan Pratiwi / Red: Satria K Yudha
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melakukan upaya pencegahan atas potensi buruk dampak diskon berlebihan tarif ojek online (ojol). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut dilibatkan karena adanya indikasi perang tarif dan upaya monopoli.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap penerapan tarif baru ojol yang menjadi turunan dalam penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Terutama berkaitan dengan perkembangan terkini seiring maraknya jual rugi melalui mekanisme promo. 

Kata Menhub, diskon berbalut promo mengakibatkan tidak berlakunya batasan tarif ojol yang ditetapkan pemerintah sejak awal Mei 2019.

"Begini ya, ojol ini kan dinamis. Apa yang kita lakukan (evaluasi) adalah usulan dari pengemudi. Jadi kalau pun kita melakukan riset, itu dari pengemudi, aplikator, dan kita," ujar Budi, Kamis (13/6).

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menilai pemberian diskon berupa potongan tarif kepada konsumen sangat rendah sehingga bisa menimbulkan masalah baru. Diskon yang dilakukan salah satu aplikator bukan lagi bertujuan pemasaran. Lebih cenderung menghancurkan persaingan.

"Selama ini, pengertian diskon itu jor-joran, jadi kemudian potensinya adalah predatory pricing. Jadi bukan lagi pemasaran," ujar Budi. Diskon biasanya dilakukan melalui pihak ketiga seperti perusahaan pembayaran digital. 

Sebelumnya, KPPU memang mengendus indikasi predatory pricing dalam pemberian diskon oleh aplikator ojol pasca pemberlakuan tarif baru pada Mei 2019. Obral diskon yang dilakukan aplikator berpotensi membuat persaingan usaha tak sehat.

"Selain berdampak pada terpentalnya pelaku usaha lain, persaingan usaha yang tidak sehat seperti ini juga menghambat masuknya pemain baru," ujar Ketua KPPU Kurnia Toha. 

Kurnia mengatakan indikasi predatory pricing terlihat jelas dari perbedaan harga yang tertera di aplikasi dengan yang dibayarkan konsumen. Untuk menindaklanjuti indikasi tersebut, pihaknya telah meminta Divisi Penegakan Hukum KPPU. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement