Jumat 14 Jun 2019 15:56 WIB

Kemenhub Minta Maskapai Sosialisasikan Kerja Sama Codeshare

Penerbangan codeshare merupakan salah satu cara untuk memaksimalkan layanan

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah penumpang menaiki pesawat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/8).
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Sejumlah penumpang menaiki pesawat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/8).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan meminta maskapai nasional untuk mensosialisasikan skema kerja sama codeshare dengan maskapai asing dalam mempromosikan rute penerbangan. Hal itu menyusul kasus viralnya pesawat China Airlines yang melayani rute Jakarta-Makassar yang tersebar melalui tangkapan layar. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti menegaskan, penerbangan codeshare harus disosialisasikan kepada calon jasa pengguna angkutan udara. “Penerbangan codeshare ini harus diinformasikan kepada penumpang dari mulai proses pemesanan tiket hingga pelaksanaan penerbangan, yaitu diumumkan dalam penerbangan,” kata Polana di Jakarta, Jumat (14/6). 

Baca Juga

Polana menuturkan, penerbangan codeshare merupakan salah satu cara untuk memaksimalkan layanan penerbangan. Ini juga sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pengembangan jaringan rute penerbangan internasional dan domestik.

Codeshare merupakan perjanjian kerja sama pelayanan penerbangan antara dua maskapai atau lebih dalam melayani satu rute penerbangan. Untuk penerbangan codeshare, masing-masing maskapai dapat menjual tiket penerbangan di rute yang sama, namun hanya satu maskapai yang mengoperasikan penerbangan di rute tersebut. 

Penerbangan codeshare memiliki nomor dan kode penerbangan yang berbeda untuk masing-masing maskapai. Penerbangan codeshare dapat dilaksanakan pada rute internasional dan domestik. 

Sebagai pelaksana penerbangan codeshare domestik haruslah perusahaan penerbangan nasional. "Maskapai asing hanya bertindak sebagai pihak pemasar (marketing carrier) sedangkan perusahaan penerbangan nasional sebagai pelaksana operasi (operating carrier)," ujar Polana.  

Pelaksanaan penerbangan codeshare biasa dilakukan oleh airline dalam satu aliansi atau group. Seperti misalnya dari aliansi Sky Team, One World, dan Star Alliance. Maskapai Garuda Indonesia yang merupakan maskapai BUMN merupakan anggota dari Sky Team.

Lebih lanjut ditegaskan oleh Polana agar seluruh maskapai meningkatkan pelayanannya dengan tetap mengutamakan tiga aspek utama penerbangan yakni keselamatan, keamanan dan pelayanan. 

“Keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab bersama. Semuanya harus berkerjasama dalam menciptakan penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman,” katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement