EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan penandatanganan perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) tukar menukar tanah dengan Pemerintah Kabupaten Pacitan. Tanah ini digunakan untuk pembangunan pelabuhan di Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur.
Tujuan perjanjian tukar menukar tanah ini adalah untuk lahan kompensasi kawasan hutan bagi Kemendes PDTT dan pembangunan pelabuhan niaga dan sarana pendukungnya bagi Pemerintah Kabupaten Pacitan. Direktur Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi (PKP2Trans) Kemendes PDTT, R. Hari Pramudiono mengatakan pihaknya menyambut baik penandatanganan perjanjian kerjasama ini, dirinya mengaku tahu persis asal muasal tanah tersebut.
"Jadi saat ditengah perjalanan ada surat dari Bupati Pacitan yang berkaitan dengan adanya pembangunan pelabuhan yang masuk di lokasi kita. Pada prinsipnya kalau itu untuk kepentingan masyarakat di Kabupten Pacitan kami siap membantu, mudah-mudahan apa yg kita lakukan ini bisa berguna untuk pengembangan ekonomi Kabupaten pacitan," ujar dia, Jumat (14/6).
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan penandatanganan perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) tukar menukar tanah dengan Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Bupati Pacitan Indartato mengatakan harapannya jika pembangunan pelabuhan sudah jadi bisa mengurangi kemiskinan di Kabupaten Pacitan. Kemiskinan di Pacitan saat ini masih sekitar 14 persen.
Ia menambahkan, untuk selanjutnya tanah ini akan diserahkan pihaknya ke Kementerian Perhubungan supaya segera dibangun dan ditindaklanjuti. Sebagai informasi, dalam perjanjian tersebut, Kemendes PDTT melepaskan tanah miliknya kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan yang terletak di Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur, seluas 49.168,49 m2.
Sementara Pemerintah Kabupten Pacitan melepaskan tanah miliknya kepada Kemendes PDTT yang terletak di Desa Kembang, seluas 49.494,95 meter persegi. Kemendes PDTT menerima tanah milik Pemkab Pacitan berupa bidang tanah seluas 49.494,95 meter persegi sebagai Lahan Kompensasi Kawasan Hutan
Sementara Pemkab Pacitan menerima tanah milik Kemendes PDTT berupa bidang tanah seluas 49.168,68 sebagai lahan pembangunan pelabuhan niaga dan sarana pendukungnya. Perjanjian penandatanganan ini dihadiri juga oleh Pemda Pacitan, Ketua DPRD, Pejabat Kemendes PDTT, dan Kepala Kantor Pertanahan Pacitan.