Jumat 21 Jun 2019 07:17 WIB

Penurunan PPh Badan Dinilai Dapat Tingkatkan Ekspansi

Penurunan PPh disebut bisa meningkatkan daya saing dan investasi.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Investasi
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Investasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai, penurunan pajak penghasilan (PPh) dari 25 persen menjadi 20 persen dapat meningkatkan ekspansi usaha di seluruh sektor. Dia juga menyebut, penurunan PPh juga dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah bersama sejumlah elemen di sektor usaha tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 mengenai PPh. Shinta menyebut, penurunan PPh tersebut juga dapat meningkatkan daya saing dan meningkatkan capaian investasi.

Baca Juga

“Kita kan ingin dukung sektor padat karya lebih jauh lagi. Ini juga salah satunya nanti bisa berorientasi ekspor,” kata Shinta saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (20/6).

Masuknya investasi dapat sejalan dengan meningkatnya capaian jumlah tenaga kerja. Berdasarkan kalkulasi secara spesifik, dia mencontohkan, untuk investasi sebesar 100 juta dolar AS dapat menyerap sekitar 30 ribu orang tenaga kerja di sektor garmen. Sedangkan di sektor sepatu, dengan 100 juta dolar AS investasi yang masuk bakal menyerap tenaga kerja sebesar 15 ribu orang.

Selain hal tersebut, saat ini menurutnya para pengusaha terus dimintai masukan untuk penyusunan yang sedang dilangsungkan pemerintah. Dia menjelaskan, pihaknya menyampaikan suatu fakta yang menarik di mana Indonesia perlu mencontoh Vietnam yang sukses mendatangkan keseluruhan investasi di sektor bisnis di negaranya.

“Vietnam itu kasih diskon 50 persen dalam jangka waktu 50 tahun untuk investor yang mau berinvestasi. Pengurangan PPh-nya mereka bentuknya seperti itu,” kata dia.

Sebagai informasi, tarif PPh Indonesia saat ini masih lebih tinggi dibandingkan negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara. Sebagai perbandingan, tarif PPh di Singapura mencapai 17 persen, Thailand 20 persen, dan Malaysia 24 persen.

Untuk itu, dia menilai, Indonesia bisa belajar banyak dari Vietnam  dan negara-negara lainnya yang sukses mendatangkan investasi. Meski, kata dia, Indoensia tidak perlu secara keseluruhan meniru skema yang mereka anut. Dia optimistis, penurunan PPh dari 25 persen ke 20 persen nantinya bakal merangsang pertumbuhan bisnis dan ekonomi Indonesia lebih ekspansif lagi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement