EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan sebaiknya tidak perlu diturunkan secara ekstrem hingga lima persen, melainkan dalam dua langkah. Pertama, pemerintah dapat menurunkan tarif dari 25 persen menjadi 22 persen dalam kurun waktu dua tahun. Apabila hasilnya bagus, PPh dapat diturunkan lagi.
Yustinus menuturkan, sebelum diturunkan untuk kedua kalinya, pemerintah dapat melakukan evaluasi tren dan pengaruhnya terhadap penerimaan serta investasi. "Jika memang positif, baru dapat diturunkan menjadi 18 persen," ujarnya ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (20/6).
Namun, Yustinus mengingatkan, penurunan tarif harus dilakukan dengan revisi UU Pajak Penghasilan yang akan dibahas pemerintah dan DPR. Upaya ini tetap harus dengan mempertimbangkan pentingnya UU Perpajakan lain untuk diselesaikan.
Yustinus mencatat, tarif PPh Indonesia yang saat ini mencapai 25 persen sebenarnya bukan tertinggi di ASEAN. Tarif di Filipina mencapai 30 persen, sementara Myanmar 25 persen. Negara lain yang menerapkan angka lebih rendah adalah Laos (24 persen), Malaysia (24 persen), Thailand, Vietnam, Kamboja (20 persen) dan Singapura (17 persen).
Kondisi serupa juga terjadi pada tarif PPh Orang Pribadi, di mana nilai tertinggi di Indonesia adalah 30 persen (tarif progresif 5 persen-30 persen). Angka tersebut sama dengan India, dan lebih rendah dibandingkan Vietnam, Thailand, Filipina dan Amerika Serikat yang mencapai 37 persen.
Tapi, masih banyak negara yang menerapkan angka lebih tinggi, yakni Korea Selatan (42 persen) dan Cina, Afrika Selatan serta Inggris yang hampir 45 persen. Bahkan, Belanda berani menerapkan 52 persen, Denmark 55,8 persen, Jepang 56 persen dan Swedia 61,85 persen. "Tarif PPh Orang Pribadi ini juga tidak perlu diturunkan karena sudah cukup rendah dibandingkan negara lain," kata Yustinus.
Yang perlu dilakukan pemerintah adalah memperbaiki tax bracket (lapisan penghasilan yang dikenai tarif pajak progresif) dan menambah lapisan tarif (layer). Tujuannya, agar lebih adil dan mencerminkan prinsip ability to pay atau yang mampu membayar lebih besar.
Untuk melindungi kelompok menengah-bawah, Yustinus menilai, justru Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Indonesia sudah cukup tinggi, yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Angka persentase PTKP terhadap pendapatan per kapita di Indonesia sudah termasuk tertinggi, yaitu 30,8 persen. Sementara itu, Thailand 23,8 persen, Singapura 17,1 persen dan Malaysia 3,8 persen.
Indonesia hanya kalah dibandingkan Vietnam yang mencapai 35,7 persen. Oleh karena itu, Yustinus menjelaskan, sebaiknya pemerintah fokus memperbaiki struktur PTKP agar lebih adil dan tepat sasaran. "Misalnya, alokasi untuk kaum difabel, perempuan pekerja, pekerja usia non-produktif, dan sebagainya," ujarnya.
Saat ini, pemerintah sedang mematangkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan (PPh), di mana besaran tarif PPh badan akan diturunkan dari 25 persen menjadi 20 persen. Kebijakan ini dinilai akan menciptakan iklim investasi Tanah Air yang semakin kompetitif dibanding negara lain di Asia Tenggara.