EKBIS.CO, JAKARTA – Lion Air melakukan penyesuaian harga jual tiket pesawat rute domestik. Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan hal tersebut untuk mengikuti keputusan pemerintah terkait penurunan harga jual tiket pesawat rute domestik untuk kategori maskapai berbiaya hemat atau low cost carrier (LCC).
"Lion Air akan memberlakukan harga jual tiket promo sampai dengan 50 persen dari tarif dasar batas atas (TBA)," kata Danang, Jumat (21/6).
Danang menjelaskan penyesuaian harga tiket tersebut akan diterapkan pada waktu keberangkatan dan kondisi tertentu. Dia memastikan hal tersebut tetap mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dia menambahkan tarif yang berlaku belum termasuk tarif bagasi tercatat, pelayanan jasa penumpang udara, pajak pertambahan nilai, dan biaya asuransi. "Untuk pemesanan atau pembelian tiket promo harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan," jelas Danang.
Untuk itu, Danang memastikan Lion Air saat ini sedang melakukan persiapan dan proses terkait penyesuaian harga jual tiket. Dia mengaatakan Lion Air berupaya menghadirkan pilihan perjalanan udara berkualitas untuk memudahkan penggunanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution sebelumnya mengatakan pemerintah bersama seluruh pihak terkait sudah merumuskan tiga kebijakan. Kebijakan pertama yakni pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan LCC domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.
Darmin mengatakan kebijakan kedua diambil untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara maka seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan akan memebrikan insentif. "Semua bersama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan," ujar Darmin.
Selanjutnya, Darmin mengatakan untuk membantuk efisiensi biaya maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal. Kebijakan fiskal tersebut untuk jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara.
"Begitu juga jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean serta impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya," ungkap Darmin.