Rabu 26 Jun 2019 16:17 WIB

Begini Perhitungan Tarif Listrik Sebenarnya

Tarif yang dibebankan kepada masyarakat selama ini belum mencapai nilai keekonomian.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Petugas PLN sedang memasang meteran listrik prabayar di rumah seorang warga Desa Parauto, Distrik Yaro, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua, Selasa (19/12) sore.
Foto: Republika/Rahmat Hadi Sucipto
Petugas PLN sedang memasang meteran listrik prabayar di rumah seorang warga Desa Parauto, Distrik Yaro, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua, Selasa (19/12) sore.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Tarif Listrik yang saat ini dibandrol untuk masyarakat merupakan tarif yang tidak mengikuti harga keekonomian sebenarnya. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyebutkan tarif yang berlaku saat ini merupakan tarif yang ditahan. Sebenarnya, ada banyak komponen pembentuk tarif. 

Plt Direktur Utama PLN, Djoko Abdumanan menjelaskan komponen pembentuk tarif listrik terdiri atas dua hal, yaitu fixed cost dan variable cost. Fixed cost dibentuk dari komponen biaya pemeliharaan, beban bunga, administrasi dan depresiasi serta ongkos kepegawaian. Sedangkan variable cost adalah harga bahan baku pembangkit dan ongkos pembelian tenaga listrik dari pihak swasta dan biaya sewa.

Baca Juga

"BPP sangat dipengruhi oleh beberapa faktor. Terutama kurs dan ICP. Makanya, kenapa apabila mau mengikuti tariff adjustment maka harga bisa berubah sewaktu waktu," ujar Djoko ketika dihubungi, Rabu (26/6).

Djoko mencontohkan kasus pada bulan Maret kemarin. Semestinya, apabila mengikuti pergerakan penentu tarif maka PLN bisa saja membandrol tarif listrik sebesar Rp 1.348 per kwh. Komponen terbesar dari pembentuk harga tersebut adalah bahan baku pembangkit yang sebesar Rp 558 per kWh. Selain itu, ada biaya pembelian tenaga listrik yang sebesar Rp 338 per kWh. Selain itu, ada komponen lain yang mempengaruhi tarif listrik.

Sedangkan pada April, tarif sesuai keekonomian berada diangka Rp 1.352 per kwh. Beban bahan bakar sebesar Rp 555 per kWh, sedangkan pembelian listrik dari pihak swasta naik dibandingkan Maret menjadi Rp 348 per kWh. 

"Namun, masyarakat kan menikmati harga yang ditahan seperti saat ini sebesar Rp 1.132 per kwh. Selisih harga inilah yang di berikan oleh pemerintah sebagai kompensasi," ujar Djoko.

Namun, kata Djoko, PLN juga melakukan berbagai upaya untuk bisa menghemat ongkos produksi. Penghematan dan efisiensi ini dilakukan perusahaan agar selisih harga antara harga keekonomian dengan tarif ditahan tidak terlalu besar I-nya.

"Kami juga melakukan berbagai upaya efisiensi agar gap tidak besar. Upayanya seperti meminta DMO, juga kami melakukan manajemen pembangkit," ujar Djoko.

Djoko menjelaskan manajemen pembangkit tersebut misalnya penggunaan PLTA. Apabila pada musim penghujan maka pasokan air banyak dan membuat penggunaan PLTA lebih efisien. 

"Tapi kalau seperti saat ini gak musim hujan, kan tidak ada air, PLTA jadi tidak efisien. Tata kelola dan manajemen PLT itu menjadi salah satu cara efisiensi kami," ujar Djoko.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara, mengatakan, sejak tahun 2017 silam, tarif listrik tidak pernah mengalami penyesuaian hingga saat ini. Sementara, kian lama harga listrik makin meningkat. Kondisi tersebut membuat adanya selisih antara harga listrik yang disubsidi dan harga keekonomian listrik.

Selisih tersebut, kata Suahasil, ditanggung pemerintah yang disebut sebagai kompensasi dan dibayarkan kepada PLN. "Sejak 2017 tidak dilakukan adjustment tarif akibatnya ada selisih antara harga keekonomian dengan tarif yang betul-betul ditetapkan," kata Suahasil kemarin.

Karena itu, pemerintah pun berencana memangkas pemberian kompensasi kepada PLN terhadap seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh PLN. Sebab, kata Suahasil, PLN sampai dengan saat ini masih menjual listrik dengan tarif yang di bawah keekonomian.

Langkah tersebut, menurut Suahasil, akan meringankan beban keuangan negara. Meskipun, sebagai implikasinya bakal berdampak negatif pada keuangan perseroan. Terbebaninya PLN itu dipastikan karena di sisi lain, pemerintah belum mengizinkan kenaikan tarif listrik. Pemerintah, kata Suahasil, masih mengkaji kemungkinan kenaikan tarif listrik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement