Rabu 31 Jul 2024 14:41 WIB

Soal Penyesuaian Tarif Listrik Nonsubsidi, ESDM: Nanti Diputuskan di Ratas

Hal ini bisa menahan laju kenaikan tarif listrik nonsubsidi.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jisman P Hutajulu.
Foto: PLN
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jisman P Hutajulu.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah belum melakukan perubahan tarif listrik nonsubsidi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Hutajulu, mengatakan Kementerian ESDM selalu melaporkan perkembangan terkini mengenai sejumlah indikator yang memengaruhi tarif listrik nonsubsidi.

"Kebijakannya nanti diputuskan di ratas (rapat terbatas). Kami tetap melaporkan ke Pak Menteri, Pak Menteri nanti ke Menko, kan ada empat parameter yang membuat penyesuaian tarif itu berubah," ujar Jisman usai sosialisasi tarif tenaga listrik yang disediakan PLN sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga

Jisman mengatakan Indonesian Crude Price (ICP) saat ini masih menjadi faktor penentu Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkit. Jisman menyebut tren ICP cenderung stabil dan naik akibat menguatnya nilai tukar dolar AS terhadap rupiah.

"Memang selama ini terakhir-terakhir ini dia naik, karena kursnya naik. ICP juga cenderung kalau tidak tetap ya naik, kemudian inflasi bisa terkendali lah," ucap Jisman.

Jisman bersyukur harga jual batu bara dalam negeri untuk kelistrikan umum telah dipatok sebesar HBA 70 dolar AS per ton. Hal ini bisa menahan laju kenaikan tarif listrik nonsubsidi.

"Kita beruntung harga batu bara itu memang sudah dicap, di 70 dolar AS yang Gar-nya yang tinggi, sehingga ke depan turunannya bisa kita kendalikan sehingga itu tidak banyak berubah, namun yang lainnya sangat menentukan juga, terutama kurs," sambung Jisman.

Jisman mengatakan Kementerian ESDM pun telah melaporkan secara rinci dampak naik atau tidaknya tarif listrik nonsubsidi. Salah satunya meningkatkan kompensasi yang harus ditanggung pemerintah.

"Itu kita laporkan, kalau tidak disesuaikan akan berdampak kepada penambahan subsidi segini, kompensasi segini. Nah kalau subsidi kan memang di awal-awal kan sudah ada target, sedangkan kompensasi tidak ada," lanjut Jisman.

Jisman menyampaikan Kementerian ESDM masih menunggu keputusan pemerintah terkait penyesuaian tarif listrik nonsubsidi. Pihaknya berkomitmen menjalankan keputusan pemerintah apabila ada penyesuaian tarif listrik nonsubsidi.

"Kita laporkan, tapi keputusannya kan mungkin di ratas, ada Menko nanti yang memutuskan itu dan untuk yang Juli ini kan tidak kenaikan, kecuali Batam. Artinya, pemerintah masih siap untuk memberikan kompensasi meskipun BPP-nya itu naik yang menyebabkan ada penambahan kompensasi," kata Jisman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement