Jumat 28 Jun 2019 00:14 WIB

Pemerintah Disebut akan Kaji Pencabutan Pungutan Ekspor CPO

Pungutan ekspor sedang dihentikan sementara.

Red: Satria K Yudha
Seorang pekerja mengawasi proses pemuatan minyak sawit mentah (CPO) ke dalam kapal untuk diekspor ke luar negeri di Pelabuhan Pelindo I Dumai di kota Dumai, Dumai, Riau, Sabtu (22/9). Produksi CPO dan turunannya untuk tujuan ekspor keluar negeri melalui pelabuhan umum di Kota Dumai sampai dengan Juni 2018 mencapai 2,1 juta ton.
Foto: Aswaddy Hamid/Antara
Seorang pekerja mengawasi proses pemuatan minyak sawit mentah (CPO) ke dalam kapal untuk diekspor ke luar negeri di Pelabuhan Pelindo I Dumai di kota Dumai, Dumai, Riau, Sabtu (22/9). Produksi CPO dan turunannya untuk tujuan ekspor keluar negeri melalui pelabuhan umum di Kota Dumai sampai dengan Juni 2018 mencapai 2,1 juta ton.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) menyambut baik langkah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang akan mengkaji permintaan petani untuk mencabut pungutan ekspor CPO.

"Kebijakan Kemenko Bidang Kemaritiman itu merupakan hasil dari pertemuan pada hari Selasa (25/6)," kata Sekretaris Jenderal APPKSI Arifin Nur Cahyono di Jakarta, Kamis (27/6). 

Arifin menjelaskan, kedatangan APPKSI ke kantor Kemenko Maritim diterima oleh Sekretaris Menko Kemaritiman.

Dalam pertemuan tersebut, APPKSI meminta pemerintah untuk menghapuskan pungutan ekspor CPO. Saat ini pungutan tersebut tengah dihentikan sementara, namun rencananya akan kembali diberlaku pada 1 Juli mendatang.

"Kami diterima oleh sekretarisnya Pak Luhut. Kami sampaikan bahwa kami menolak perberlakuan kembali pungutan itu. Kalau bisa dihapus saja," ujar dia di Jakarta.

Arifin menyatakan, alasan petani kelapa sawit menolak diberlakukan kembali pungutan tersebut karena berpotensi membuat harga kelapa sawit di tingkat petani anjlok.

"Alasannya karena jatuhnya harga TBS sawit. Ini yang merasakan ini para petani plasma. Pungutan ini juga tidak ada gunanya juga untuk petani plasma. Ini tidak sesuai dengan UU perkebunan dan rawan penyelewengan," jelas dia.

Padahal, lanjut Arifin, saat ini harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sudah mulai merangkak naik. Meski kenaikan tersebut masih belum memenuhi harapan petani.

Menurut Arifin, pihak Kemenko Kemaritiman telah berjanji untuk mempelajari lebih jauh mengenai permintaan para petani ini. Bahkan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan berjanji kembali memanggil para petani guna membahas masalah ini.

"Pak Luhut berjanji akan perhatikan masalah petani ini. Karena dari awal beliau concern sekali," kata Arifin.

Arifin juga menambahkan, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan berjanji untuk kembali memanggil petani dan akan membuka mediasi. "Tapi beliau harus mempelajari dulu masalahnya. Sejauh ini kami menunggu untuk diundang lagi," tutup Arifin.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement