EKBIS.CO, SOLO -- Warga Kota Solo kini semakin mudah melakukan pembayaran pajak daerah dengan adanya fasilitas dari Bank Central Asia (BCA). Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melakukan kerja sama dengan BCA terkait layanan jasa perbankan. Selama ini, pembayaran pajak daerah di perbankan hanya bisa dilakukan di Bank Mandiri, BNI, dan Bank Jateng.
Penandatanganan nota kesepahaman dilaksanakan di Balai Kota Solo, Senin (1/7). Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup fasilitas pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah, fasilitas cash management, serta layanan jasa perbankan lainnya.
Melalui kerja sama tersebut, pembayaran pajak daerah yang bisa dilakukan di BCA antara lain, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan umum (PJU), pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan kerja sama dengan BCA diharapkan mempermudah bagi nasabah BCA untuk membayar pajak daerah. Sehingga tidak perlu membayar ke bank lain.
"Sehingga kami sangat berharap bank-banj yang lain bisa bekerja sama dengan Pemkot, karena apapun yang dilakukan tujuan utamanya meminimalisasi kesalahan antara administrasi," jelasnya kepada wartawan seusai penandatanganan nota kesepahaman.
Rudyatmo menyebutkan, selama ini pembayaran pajak dengan sistem daring telah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sampai 23 persen. Kenaikan PAD tersebut telah dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur di Kota Solo, di antaranya pembangunan RSUD Bung Karno, kantor Kelurahan Mojo, perbaikan rumah tak layak huni (RTLH), pembangunan sekolah, jalan, dan jembatan.
"Dengan pembayaran pajak menggunakan sistem online semua ini, maksud ke depan, pemerintah semakin transaparan, dan masyarakan semakin memberikan kepercayaan kepada Pemkot," ucap Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah II BCA, Yandi Ramadhani, mengatakan, kerja sama dengan Pemkot Solo merupakan yang pertama untuk memfasilitasi PAD. Sebelumnya, BCA sudah melakukan kerja sama pembayaran pajak umum dengan Dirjen Pajak.
"Ini memudahkan, bisa menjadi salah satu sumber alat pembayaran kelancaran arus pajak bagi masyarakat, terutama yang mempunyai rekening di BCA," terang Yandi.
Di samping itu, kerja sama tersebut juga mempermudah Pemda dalam mengelola uang tunai agar terhindar dari uang palsu dan kehilangan, serta kemudahan administrasi. Dengan kerjasama tersebut akan jelas siapa pembayarnya, nomor pajak sekian, uang sekian, sehingga menghindari selisih, dan memudahkan administrasi.
"Perbankan menjadi fasilitator. BCA dengan menambah fasilitas ini pelanggan BCA semakin banyak, karena dengan adanya kerja sama banyak pihak, termasuk PAD membuat nasabah nyaman mempunyai rekening di BCA, bisnis perbankan akan berputar dengan sendirinya," imbuh Yandi.
Keuntungan lainnya bagi BCA, bisa menambah pendapatan berbasis biaya atau fee based income, meskipun nominalnya kecil. Setiap transaksi dikenakan biaya tidak sampai Rp 5.000. Namun, hal tersebut diharapkan bisa memperkuat struktur dana di perbankan.