Selasa 02 Jul 2019 00:35 WIB

Maskapai akan Didenda Rp 50 Juta Jika Angkut WNA Bermasalah

Maskapai penerbangan wajib melaporkan daftar penumpang dua jam sebelum tinggal landas

Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi penerbangan
Ilustrasi penerbangan

EKBIS.CO, PEKANBARU -- Pemerintah Indonesia mengenakan denda sebesar Rp 50 juta kepada maskapai penerbangan yang mengangkut warga negara asing (WNA) yang melanggar regulasi keimigrasian. Regulasi tentang denda tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham RI.

Denda ini termasuk aturan yang baru, dan diberlakukan kepada seluruh perusahaan transportasi termasuk di dalamnya maskapai penerbangan. "Orang asing masuk ke Indonesia, paspor harus masih berlaku maksimal enam bulan ke depan dan ada juga visa. Kalau maskapai tetap bawa masuk penumpang itu ke Indonesia, akan kena denda Rp50 juta," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau, Mas Agus Santoso, di Pekanbaru, Senin (1/7).

Baca Juga

Menurut dia, maskapai penerbangan wajib melaporkan daftar penumpang dua jam sebelum tinggal landas dari bandara keberangkatan. Ia menjelaskan, dalam aturan itu sanksi tidak hanya berupa denda Rp 50 juta untuk setiap alat angkut, melainkan juga kewajiban untuk memulangkan warga negara asing yang dilarang masuk ke Indonesia.

"Wajib mengembalikan penumpang itu ke pelabuhan keberangkatannya dan menanggung semua biaya," katanya lagi.

Perusahaan angkutan transportasi bisa saja tidak dikenakan biaya pemulangan WNA, asalkan ada persetujuan dari negara asal yang akan menanggungnya, dan itu butuh persetujuan dari dua negara. "Bisa tidak kena, tapi harus ada komunikasi antarnegara," katanya lagi.

Ia menambahkan, pihak imigrasi bisa melakukan penangkalan maupun penolakan terhadap warga negara asing untuk masuk ke wilayah negara Indonesia dengan alasan tertentu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement