Kamis 04 Jul 2019 09:42 WIB

Kemenhub Keluarkan Surat Imbauan Etika Diskon Tarif Ojol

Aplikator ojol diimbau tidak memberikan diskon tarif yang melanggar batas bawah.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Pengemudi ojek daring (online) melintas di Dr Sutomo, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Pengemudi ojek daring (online) melintas di Dr Sutomo, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sudah mengeluarkan surat imbauan kepada dua aplikator atau perusahaan penyedia jasa ojek daring. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan surat tersebut untuk mengingatkan aplikator terkait ketentuan pemberian diskon tarif. 

Budi menegaskan surat tersebut bukan larangan untuk aplikator mengeluarkan diskon. "Surat ini untuk mengingatkan diskon harusnya etikannya bagaimana," kata Budi kepada Republika.co.id, Kamis (4/7). 

Baca Juga

Dia menegaskan surat tersebut diberikan kepada aplikator agar memberikan diskon sesuai dengan aturan yang ada. Kemenhub sebelumnya sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang mengatur tarif ojek dari sesuai zonasi. 

"Kita sudah punya tarif batas atas dan tarif batas bawah sehingga diskon juga harus sesuai itu," tutur Budi. 

Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani juga mengatakan surat tersebut diberikan kepada aplikator sebagai imbauan dalam menetapkan tarif. Yani menuturkan imbauan tersebut agar aplikator tidak melanggar batas bawah. 

Di sisi lain, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha mengatakan pihaknya tetap melakukan terhadap penerapan tarif dan diskon ojek daring. "Kita ada tim research dan juga monitoring," ujar Kurnia beberapa waktu lalu. 

Hanya saja, dia menegaskan laporan dari masyarakat akan sangat membantu dan mempercepat proses. Dengan begitu, Kurnia menegaskan masyarakat bisa melaporkan jika terdapat kejanggalan dalam penerapan tarif ojek daring. 

"Sebagian besar perkara di KPPU berasal dari laporan masyarakat. Sanksi berupa sanksi administratif dan denda," ungkap Kurnia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement