EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengusulkan kenaikan harga bea materai menjadi Rp 10 ribu dan berlaku satu tarif. Saat ini, terdapat dua nilai bea materai yang berlaku, yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Dengan adanya rencana kenaikan tersebut, banyak warga yang akan merasakan langsung dampaknya. Selama ini, materai sering digunakan dalam transaksi dokumen yang bersifat perdata untuk menjamin pernyataan serta perjanjian di dalamnya menjadi sah.
Salah satu warga, Asgard Muhammad, mengatakan, selama ini kerap menggunakan materai saat melakukan transaksi dan keperluan untuk mengurus dokumen di bank. Menurut dia, rencana pemerintah untuk menaikkan nilai bea materai tidaklah masalah, tapi jauh lebih baik jika tidak dikenakan satu tarif.
"Saya setuju biaya materai naik sampai Rp 10 ribu tetapi jangan satu harga saja karena dulu disesuaikan dengan nilai dan penggunaannya," ujar Asgard kepada Republika.co.id, Kamis (4/7).
Asgard yang juga merupakan pegawai di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini mengatakan, jika saat ini terdapat ketentuan bahwa materai Rp 3.000 dikenakan dalam nilai atau pengguaan dokumen sebanyak antara Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Sementara, materai Rp 6.000 digunakan untuk dokumen yang nilainya lebih dari Rp 1 juta.
"Karena itu menurut saya baiknya jangan dibuat satu tarif, tetap ada dua untuk disesuaikan," kata Asgard.
Kemudian, warga lainnya bernama Asyrofi mengatakan, tidak ada yang salah dari rencana kenaikan tersebut. Bahkan, ia yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu menilai bahwa hal itu sesuai dengan inflasi di masyarakat yang terus meningkat.
"Gak apa-apa naik, toh dari dulu enggak pernah naik, sedangkan inflasi terus naik," kata Asyrofi.
Selain itu, Gunawan, menjadi warga lainnya yang menyambut baik rencana kenaikan bea materai oleh pemerintah. Ia mengatakan, sudah sejak lama bea materai tidak pernah mengalami kenaikan.
"Iya bagus itu (rencana kenaikan) karena sepertinya bea materai dari zaman dahulu atau sudah lama sekali belum pernah naik," kata Gunawan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan nominal materai dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia karena dapat meningkatkan penerimaan pemerintah dari bea materai. Ia mengakui bahwa potensi penerimaan negara dari materai tempel saja selama ini mencapai Rp 3,8 triliun.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa batas maksimal pengenaan bea materai Rp 6.000 dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Ia mengungkapkan bahwa pendapatan per kapita Indonesia terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.