EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pos Indonesia memberi tanggapan terkait rencana pemerintah untuk menaikkan harga bea materai yang diusulkan menjadi Rp 10 ribu dan berlaku satu tarif. Selama ini, PT Pos Indonesia menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah melalui dirjen pajak untuk secara resmi menjual dan mengelola materai tempel.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada Republika.co.id pada Jumat (5/7), PT Pos Indonesia mengatakan akan siap untuk melakukan penjualan materai dengan harga baru pada waktu yang ditetapkan. Selain itu, pihaknya bersama dengan Dirjen Pajak akan melakukan koordinasi dalam hal ini.
Menurut VP Jaringan dan Konsfila PT Pos Indonesia, Agung S Rahardjo koordinasi tersebut dilakukan antara lain untuk menentukan teknis penyebaran materai. Termasuk juga tentang penarikan materai tempel yang sudah ada saat ini.
Dalam tanggapan lebih lanjut atas kenaikan bea materai lebih lanjut, PT Pos Indonesia meyakini bahwa Dirjen Pajak telah mempertimbangkan rencana tersebut dari semua aspek. Segala hal terkait rencana ini dipastikan telah dipertimbangkan seluruhnya secara matang.
"Dirjen Pajak pasti sudah mempertimbangkan dari semua segi tentang rencana penyesuaian harga materai tempel," ujar Agung pada jUmat (5/7).
Saat bea materai telah dinaikkan secara resmi, pada waktunya PT Pos Indonesia akan mendistribusikan dan melakukan penjualan materai tempel di seluruh outlet kantor pos, serta seluruh agen pos. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kemudahan dan kecepatan dalam membeli materai tempel.