Jumat 05 Jul 2019 14:13 WIB

Data tak Valid, Penyerapan Garam Lokal Terhambat

Penyerapan garam lokal juga terhambat kualitas yang dihasillkan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Petani memanen garam perdana pada musim olah tahun 2019 di lahan garam Desa Bunder, Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (14/6/2019).
Foto: Antara/Saiful Bahri
Petani memanen garam perdana pada musim olah tahun 2019 di lahan garam Desa Bunder, Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (14/6/2019).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai data kualitas dan lokasi stok garam dari para petambak kurang valid. Kondisi itu menghambat proses penyerapan industri terhadap garam lokal yang akan digunakan sebagai bahan baku aneka industri. 

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, perlu adanya nota kesepahaman bersama antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP) berikut bersama pelaku industri dan petambak garam terkait penyerapan garam lokal. 

Baca Juga

"Kemenperin memandang itu (kesepakatan) lebih baik karena bisa mendapatkan data yang akurat dari KKP tentang stok garam dan lokasinya," kata Achmad saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (5/7).

Persoalan kualitas, menurut Achmad, lagi-lagi menjadi penyebab utama penyerapan garam lokal yang tidak maksimal. Akibat rendahnya kualitas, industri pengguna garam perlu melakukan proses pemurnian garam lebih lanjut.

Kebutuhan garam untuk sektor industri tahun ini diperkirakan mencapai 3,7 juta ton. Adapun impor garam untuk industri yang mendapat izin Kementerian Perdagangan sebesar 2,7 juta ton. Sisanya, sekitar 1,12 juta ton dipenuhi dari garam lokal selama kualitas garam lokal memenuhi standar industri. Perjanjian penyerapan garam lokal itu dilakukan untuk periode Juli 2018 sampai Juni 2019. 

Periode tersebut, mengikuti waktu musim tanam sampai dengan musim panen garam lokal setiap tahunnya. 

Achmad menjelaskan, dari izin impor 2,7 juta ton garam industri tahun ini, baru terealisasi sebesar 1,2 juta ton. Sementara penyerapan garam lokal untuk industri sampai dengan bulan ini baru sekitar 960 ribu ton atau 85 persen dari kontrak yang diteken tahun lalu. 

Ia mengakui ada keterlambatan dalam penyerapan garam lokal untuk industri. Hal itu diklaim sebagai akibat dari rendahnya kualitas garam lokal. Meski demikian, Achmad mengatakan pada akhir 31 Juli 2019 mendatang penyerapan garam lokal ditargetkan selesai. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement